IPHI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

IPHI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

Selasa, 06 Agustus 2024 | 21:14 WIB

Penulis : ril

Editor : Ab

Riauantara.co | Selasa, 06-08-2024 | 21:13

Ketua Dewan Pembina Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), KH Ahmad Gufron


Pekanbaru, riauantara.co | Ketua Dewan Pembina Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), KH Ahmad Gufron, mengemukakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti dugaan korupsi dalam kebijakan pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag). 


"Kami minta KPK serius menindaklanjuti laporan tersebut karena hal itu sangat merugikan para calon jemaah haji yang telah menunggu hingga 30 tahun dan berpotensi merugikan keuangan negara," ujar KH Ahmad Gufron, Selasa 6 Agustus 2024.


Menurutnya, pengalihan kuota haji tambahan ke khusus oleh Kemenag berpotensi melanggar Undang-undang. "Kebijakan itu patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan Undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kami memandang jika diperlukan keterangannya, KPK bisa memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa," tambah Gufron.


Gufron menambahkan, pengalihan kuota haji reguler ke khusus tersebut sangat merugikan calon jemaah haji reguler, menambah rentetan masalah dalam pelaksanaan ibadah haji di Indonesia. "Apalagi, ada dugaan kuota haji khusus tersebut dengan biaya yang sangat mahal. Jelas kami mempertanyakan hal ini," urainya.


Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Dr. KH Erman Suparno meminta DPR serius membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket penyelenggaraan Haji tahun 2024. "Pansus haji harus jelas ujung pangkalnya. Jangan sampai Pansus haji ini hanya digunakan untuk kepentingan politik dan mendiskreditkan seseorang," tambahnya.


Erman Suparno, yang pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari 7 Desember 2005 hingga 22 Oktober 2009, berharap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendatang bisa membentuk Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia. Menurutnya, Kementerian ini nantinya terpisah dengan Kementerian Agama yang hanya fokus mengurusi persoalan agama di Indonesia. "Jadi, Kementerian Haji dan Umroh ini penting dibentuk karena dalam pelaksanaannya membutuhkan penanganan yang serius," ujar Erman Suparno.


Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama RI. Sudah ada lima kelompok masyarakat yang melaporkan perkara tersebut ke KPK. Terbaru, Menag Yaqut dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat atau Amalan Rakyat.


“Kami hadir di depan KPK untuk melakukan laporan terkait dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang berada di Kementerian Agama, yang kami duga kuat dilakukan oleh Yaqut sebagai Menteri Agama, terkait dengan kuota haji di Indonesia,” kata Koordinator Amalan Rakyat, Raffi Maulana, usai melapor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.


Permintaan IPHI agar KPK serius mengusut dugaan korupsi ini mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap integritas pelaksanaan ibadah haji di Indonesia, serta perlunya reformasi mendasar dalam pengelolaan kuota haji untuk memastikan keadilan dan transparansi bagi seluruh calon jemaah haji.


Bagikan:

Komentar