Irwansyah, S.H.I Kuasa Hukum Rustanto Pasang Plang Tanah di Desa Lubuk Keranji | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Irwansyah, S.H.I Kuasa Hukum Rustanto Pasang Plang Tanah di Desa Lubuk Keranji

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:38 WIB



Kuasa Hukum Rustanto pasang papan pengumuman atau plang nama yang menyatakan tanah tersebut milik atas nama Rustanto di Desa Lubuk Keranji Bandar Petalangan. Plang nama tersebut dipasang pada 28 Agustus 2024


Pekanbaru,riauantara.co |  Tak mau diklaim pihak lain, Kuasa Hukum Rustanto pasang papan pengumuman atau plang nama yang menyatakan tanah tersebut milik atas nama Rustanto di Desa Lubuk Keranji Bandar Petalangan. Plang nama tersebut dipasang pada 28 Agustus 2024.


Irwan Syah, S.H.I Selaku Kuasa Hukum saudara Rustanto menjelaskan bahwa pemasangan plang tanah ini untuk menunjukkan dan menegaskan bahwa tanah ini milik klien kami atas nama Rustanto, " jelasnya.


Dikatakan Irwansyah pemasangan plang nama ini tentunya bertujuan agar tidak ada lagi pihak yang mengaku-ngaku mempunyai hak atau merasa memiliki tanah yang telah dibeli oleh klien kami dengan cara sah menurut Hukum yang berlaku di Indonesia, sesuai SPJB Nomor : 51/Leg-Not/VIII/2024. 


Irwan Syah, S.H.I menegaskan pihaknya juga mengingatkan kepada pihak yang mengaku dan apabila melakukan aktifitas klien kami maka kami akan bertindak melaporkan kepada pihak yang berwajib di proses secara hukum yang berlaku. 


" Saya selaku kuasa hukum mengingatkan agar pihak yang mengaku-ngaku memiliki tanah ini untuk tidak masuk ke dalam area tanah klien kami sesuai dengan Pasal 551 KUHP dan tidak mengganggu aktifitas klien saya atas tanah tersebut. Apabila ada pihak-pihak yang mengganggu aktifitas klien saya atas tanah yang telah dibelinya maka kami akan melaporkan ke pihak berwajib untuk di proses secara hukum" tutupnya

Bagikan:

Komentar