PEKANBARU,riauantara. co | Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan denda pajak daerah akan jatuh pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si, yang akrab disapa Akur, pembayaran PBB di Kota Pekanbaru kini dapat dilakukan secara daring, sehingga tidak perlu repot datang ke kantor. "Namun, kami menyadari bahwa tidak semua warga sudah terbiasa dengan metode ini," ungkapnya saat diwawancarai oleh Horizontallink.id pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Sebagai antisipasi dan untuk mempermudah masyarakat yang belum membayar PBB, Bapenda Pekanbaru akan membuka posko pembayaran PBB secara serentak pada Sabtu, 31 Agustus 2024, di Kantor Bapenda Jalan Teratai dan seluruh kantor UPT Pendapatan se-Pekanbaru. "Walaupun layanan pembayaran sudah tersedia secara daring, kami tetap membuka posko pembayaran untuk memastikan semua warga dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu," tambah Akur.
Akur juga mengingatkan bahwa program penghapusan denda pajak daerah akan berakhir pada tanggal yang sama, yaitu 31 Agustus 2024. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari denda yang akan dikenakan setelah tanggal tersebut.
Posko pembayaran akan mulai beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. "Kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan posko-posko yang telah kami sediakan dan segera melunasi PBB Anda," tegas Akur.
Lokasi Posko Pembayaran Serentak:
1. Kantor Bapenda Pekanbaru
Jl. Teratai No. 81 Sukajadi
2. Kantor UPT Pendapatan I
Kantor Camat Pekanbaru Kota, Jl. Teuku Umar
3. Kantor UPT Pendapatan II
Jl. Sekolah, Rumbai
4. Kantor UPT Pendapatan III
Kantor Camat Marpoyan Damai, Jl. Arifin Ahmad
5. Kantor UPT Pendapatan IV
Jl. Nangka Ujung, seberang Mal SKA
6. Kantor UPT Pendapatan V
Komp. Perkantoran Camat Binawidya, Jl. HR Soebrantas
Jangan lewatkan kesempatan ini, segera lunasi PBB Anda sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda.
Komentar