KPU Riau Tunggu Arahan KPU RI Terkait Perubahan Syarat Dukungan Parpol di Pilkada 2024 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

KPU Riau Tunggu Arahan KPU RI Terkait Perubahan Syarat Dukungan Parpol di Pilkada 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:28 WIB

Penulis :/Rls

Editor : Ab

Sumber: MC Riau 

Riauantara.co |Kamis , 22-08-2024 | 08:28

Ilustrasi


PEKANBARU, riauantara.co |  Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau masih belum memberikan komentar resmi terkait perubahan syarat dukungan partai politik (Parpol) dalam mengusung calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. 


Nugroho Notosusanto, salah satu anggota KPU Riau, menyatakan bahwa pihaknya menunggu arahan dari KPU RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan baru mengenai dukungan untuk calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024. “Prinsipnya, KPU Riau menunggu arahan KPU RI pasca MK memutuskan aturan baru dukungan untuk calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024,” ujarnya pada Rabu (21/8/2024).


Namun demikian, Nugroho memastikan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan keputusan terbaru dari MK.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan. Putusan tersebut merevisi pasal 40 ayat (1) dalam Undang-undang (UU) Pilkada, di mana partai atau gabungan partai politik kini tidak lagi diwajibkan mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini ditentukan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut, dengan rentang antara 6,5 persen hingga 10 persen.


Selain itu, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah.


Dengan adanya perubahan ini, KPU Riau dan semua pihak terkait masih menunggu arahan lebih lanjut untuk menyesuaikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sesuai dengan regulasi yang baru. 


Bagikan:

Komentar