Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru: Sinergi dalam Memperkuat Adat dan Restorative Justice | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru: Sinergi dalam Memperkuat Adat dan Restorative Justice

Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:07 WIB


Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution 


Pekanbaru, riauantara.co | Pada hari Sabtu, 27 Juli 2024, pukul 08.30 WIB, berlangsung Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru di Balai Adat LAMR Kota Pekanbaru, Jalan Senapelan. Acara ini menjadi momen penting bagi LAMR Kota Pekanbaru dalam memperkuat sinergi antara adat dan penegakan hukum melalui pendekatan Restorative Justice.


Muskerda LAMR Kota Pekanbaru dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh penting, di antaranya:

1. Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution 

2. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru.

3. Timbalan/Wakil Ketua LAM Provinsi Riau, Datuk Firdaus.b.

4. Ketua Majelis Kerapatan Syariah (MKS) LAMR Pekanbaru, Sri Datuk Fathula.

5. Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Pekanbaru, Sri Datuk Muspidawan.

6. Kepala Dinas Pariwisata dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Pekanbaru.

7. Danramil dan Kapolsek Senapelan.

8. Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Pekanbaru, Endri.

9. Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Pekanbaru, Ibnu Hajar.

10. Pengurus LAMR se-Kecamatan Pekanbaru.



Acara Muskerda berlangsung dengan susunan acara yang terstruktur, dimulai dengan:

1. Tari Persembahan sebagai pembuka acara.

2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an.

3. Pembacaan doa untuk memohon keberkahan.

4. Penyampaian "Sekapur Sirih" oleh Ketua DPH LAMR Pekanbaru.

5. Penyampaian "Seulas Pinang" oleh Ketua MKS LAMR Pekanbaru.

6. Arahan dari Walikota Pekanbaru yang sekaligus membuka secara resmi Muskerda.

7. Peresmian Bilik Restorative Justice LAMR, yang merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan adat dengan sistem hukum modern.

8. Dokumentasi kegiatan.



Setelah sesi pembukaan selesai pada pukul 11.00 WIB, acara dilanjutkan dengan seminar tentang Hukum Adat dan Restorative Justice. Seminar ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru. Seminar ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman para peserta mengenai peran hukum adat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan berkeadilan.


Muskerda LAMR Kota Pekanbaru ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antar tokoh adat, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam memajukan peran adat Melayu dalam konteks penegakan hukum modern. Peresmian Bilik Restorative Justice diharapkan dapat menjadi model bagi penyelesaian konflik yang lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai adat. 


Dengan demikian, Muskerda ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi strategis untuk memperkuat peran LAMR dalam kehidupan masyarakat Pekanbaru, serta meningkatkan kerjasama dengan pihak pemerintah dan penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan di kota ini.

Bagikan:

Komentar