Pasca Putusan MK, Muhammad Faisal Umumkan Siap Maju Sebagai Walikota Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pasca Putusan MK, Muhammad Faisal Umumkan Siap Maju Sebagai Walikota Pekanbaru

Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:25 WIB


Muhammad Faisal, S.Pd., M.Pd., seorang tokoh pendidikan yang dikenal luas di Provinsi Riau


PEKANBARU, riauantara.co | Muhammad Faisal, S.Pd., M.Pd., seorang tokoh pendidikan yang dikenal luas di Provinsi Riau, mengumumkan kesiapannya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Kota Pekanbaru periode 2024-2029. 


Kesiapan itu menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah (cakada) dan calon wakil kepala daerah (cawakada).


Dalam putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Sebab, penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.


Dalam salah satu keputusannya, MK menyatakan, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa seperti Kota Pekanbaru, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.


Artinya, peluang untuk ikut kontestasi Pilkada Pekanbaru, sangat terbuka. Bila dilihat dari komposisi hasil Pileg 2024, hampir seluruh parpol yang lolos ke DPRD Pekanbaru dapat mencalonkan calonnya sendiri.


Kecuali Hanura dan PKB yang masing-masing memperoleh 2 kursi di DPRD Pekanbaru periode 2014-2029, selebihnya bisa mencalonkan pasangan calonnya sendiri. Yakni, PKS (8 kursi), Demokrat (8 kursi), Gerindra (7 kursi), PDI P ( 7 kursi), PAN (6 kursi), Golkar (5 kursi) dan Nasdem ( 5 kursi). Sebab, masing-masing jumlah suaranya sudah di atas 6,5 persen atau lebih dari 2,5 kursi. 


Berdasarkan peluang tersebut, Muhammad Faisal mengumumkan kesiapannya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Kota Pekanbaru periode 2024-2029. 


"Alhamdulillah, dengan keputusan MK tersebut membuat siapapun, berpeluang besar untuk ambil bagian dalam Pilkada. Dan, saya Insha Allah, siap untuk maju sebagai calon Walikota Pekanbaru," ujar Faisal saat ditemui di salah satu kafe di Pekanbaru sore ini 


Muhammad Faisal yang ditemani oleh rekan-rekan media menyampaikan komitmennya untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Pekanbaru. "Bismillah, dengan niat dan dorongan dari para guru serta keluarga besar Persatuan Keluarga Kabupaten Solok (PKKS) Provinsi Riau, saya siap untuk maju," ungkapnya.


Muhammad Faisal sendiri bukanlah sosok baru di dunia pendidikan maupun politik. Sebagai praktisi pendidikan, ia telah lama menjabat sebagai Ketua Majelis Kerja Kepala-Kepala Sekolah (MKKS) Provinsi Riau. Pengalamannya dalam dunia pendidikan dan birokrasi menjadikan Faisal sebagai figur yang matang dan siap menghadapi tantangan politik.


Dalam dunia politik, Muhammad Faisal telah aktif sejak tahun 2004 sebagai kader Partai Bulan Bintang (PBB). Pengalaman lintas partai yang dimilikinya semakin memperkuat posisinya, termasuk keterlibatannya dalam tim pemenangan H. Herman Abdullah pada tahun 2005, dan peran pentingnya sebagai Tim Pemenangan Dr. Firdaus, ST., MT. dalam dua periode (2011-2015 dan 2015-2020).


Dengan rekam jejak yang kuat di dunia pendidikan dan politik, Muhammad Faisal yakin dirinya siap untuk memimpin Kota Pekanbaru. "Saya percaya pengalaman saya di berbagai bidang akan membawa Pekanbaru menuju perubahan yang lebih baik," tegasnya.


Keputusan untuk maju sebagai calon Walikota Pekanbaru ini tentu akan menarik perhatian publik, terutama dengan latar belakang Faisal yang solid dan didukung oleh berbagai kalangan. Pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini diprediksi akan menjadi salah satu yang paling dinamis dan kompetitif, dengan Muhammad Faisal sebagai salah satu kandidat kuat yang patut diperhitungkan.  (**)

Bagikan:

Komentar