Pemko Pekanbaru Segera Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla untuk Antisipasi Musim Kemarau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemko Pekanbaru Segera Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla untuk Antisipasi Musim Kemarau

Jumat, 09 Agustus 2024 | 13:20 WIB

Penulis: Ar

Editor: Ab

Riauantara.co | Jumat, 09-08-2024 | 13:19


Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST M.Si


Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersiap untuk menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam waktu dekat. Langkah ini diambil setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru mengadakan rapat lintas sektor bersama TNI, Polri, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).


Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST M.Si, menyatakan bahwa persiapan untuk penetapan status tersebut sedang berlangsung. "Kemarin BPBD sudah menggelar rapat lintas sektor dengan TNI, Polri, dan juga dari BMKG. Kita akan segera menetapkannya. Sekarang masih dalam persiapan," ujar Indra Pomi pada Kamis (8/8/2024).


Penetapan status Siaga Darurat Karhutla dianggap sangat penting, mengingat informasi dari BMKG menunjukkan bahwa wilayah Riau, khususnya Kota Pekanbaru, akan memasuki puncak musim kemarau pada bulan Agustus ini. "Penetapan status ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran lahan," tambahnya.


BPBD Provinsi Riau mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada delapan kabupaten dan kota di Riau yang telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil), dan Kota Dumai.


Sementara itu, Pekanbaru bersama dengan tiga daerah lainnya, yakni Kampar, Indragiri Hilir (Inhil), dan Kuantan Singingi (Kuansing), belum menetapkan status Siaga Darurat Karhutla. Namun, dengan persiapan yang sedang berlangsung, Pekanbaru diperkirakan akan segera menyusul dalam waktu dekat.


Dengan adanya penetapan status ini, diharapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat lebih efektif dilakukan, sehingga dampak negatif dari Karhutla dapat diminimalisir, terutama di tengah puncak musim kemarau yang berpotensi memicu kebakaran lahan.



Bagikan:

Komentar