Pendaftaran Peserta Pilgubri Dimulai 27 Agustus, Berikut Penjelasan KPU Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pendaftaran Peserta Pilgubri Dimulai 27 Agustus, Berikut Penjelasan KPU Riau

Selasa, 06 Agustus 2024 | 08:21 WIB

Editor: Ab

Sumber: MC RIAU 

Riauantara.co | Selasa, 06-08-2024 | 08:20


Anggota KPU Riau dan narasumber serta peserta sosialisasi berfoto bersama usai acara di aula kantor KPU Riau


Pekanbaru, riauantara.co |  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan sosialisasi ini diadakan di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, pada Senin (5/8/2024).


Pengumuman pendaftaran pasangan calon khusus untuk Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mulai mendaftarkan pasangan calon yang diusung pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 di KPU Riau.


Sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan, termasuk syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru kepada pihak-pihak terkait dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Riau 2024.


"Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan. Sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis," ujar Rusidi.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau, Nahrawi, turut hadir dalam sosialisasi tersebut. Ia menjelaskan hal-hal teknis mengenai jadwal pencalonan, syarat pencalonan, dan syarat pasangan calon pada Pilgub Riau 2024.


"Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Mulai tanggal 27 – 29 Agustus 2024, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusung ke KPU Riau," jelas Nahrawi.


Setelah pendaftaran, proses akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi/masukan dan tanggapan masyarakat. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024, disusul pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024.


Nahrawi juga menyampaikan bahwa syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.


"Ketentuan ini berlaku untuk partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD," tambahnya.


KPU Riau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para peserta mengenai pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses Pilgub Riau 2024 dapat berjalan lancar dan sukses. KPU Riau juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan para calon agar semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan positif dalam proses demokrasi.


Acara yang dilaksanakan di ruang pertemuan kantor KPU Riau ini dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan partai politik, dan perwakilan media massa, dengan suasana yang hangat dan penuh antusiasme.



Bagikan:

Komentar