Penjelasan Polisi Soal Mahasiswi Cantik Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Penjelasan Polisi Soal Mahasiswi Cantik Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru

Senin, 05 Agustus 2024 | 07:57 WIB

Editor : RS

Sumber  : MC RIAU 

Riauantara.co | Senin, 05-08-2024 | 07:57

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, didampingi Kasat Lantas Kompol Alvin Agung Wibawa, menjelaskan bahwa Marisa Putri kini telah ditetapkan sebagai tersangka


Pekanbaru, riauantara.co |  Sebuah insiden tragis terjadi di Pekanbaru pada Sabtu (3/8) pagi, saat Marisa Putri (21), seorang mahasiswi cantik, menabrak seorang ibu rumah tangga, Renti (46), hingga tewas. Insiden ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui berada di bawah pengaruh alkohol dan pil ekstasi.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, didampingi Kasat Lantas Kompol Alvin Agung Wibawa, menjelaskan bahwa Marisa Putri kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika dalam konferensi pers pada Minggu (4/8).


Sebelum kecelakaan terjadi, Marisa dihubungi oleh dua temannya, berinisial T dan O, untuk berkumpul di karaoke KTV Sago Hotel Furaya. Di sana, Marisa mengonsumsi pil ekstasi dan minuman keras hingga Subuh. Usai karaoke, Marisa pulang mengemudikan Toyota Raize BM 1959 FJ dalam keadaan mabuk.


Saat melaju di Jalan Tuanku Tambusai, mobil yang dikendarai Marisa menabrak bagian belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai oleh Renti. Tabrakan tersebut mengakibatkan korban terseret sejauh 50 meter dan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di kepala.


"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," tambah Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.


Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bahwa setelah menabrak, Marisa sempat melarikan diri menuju persimpangan Mal SKA. Namun, beberapa saat kemudian ia kembali ke lokasi kejadian di mana warga sudah berkerumun.


"Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, lalu dikejar pengemudi ojek online. Kemudian pelaku balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian," ungkap Kompol Alvin.


Insiden ini menuai perhatian dan kecaman dari masyarakat Pekanbaru. Mereka berharap proses hukum terhadap Marisa berjalan adil dan memberikan efek jera kepada pelaku serta pengingat bagi masyarakat akan bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba.


Kepolisian Pekanbaru berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Sosialisasi tentang bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba akan terus digencarkan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.


Penjelasan lengkap tentang kasus ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat dan menjadi peringatan keras untuk tidak mengulangi tindakan serupa yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Bagikan:

Komentar