Penulis: ril
Editor : AB
Riauantara.co | Rabu, 07-08-2024 | 21:45
Pekanbaru,riauantara.co | Kasus kecelakaan tragis yang melibatkan seorang mahasiswi, Marisa Putri (21), yang menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas di Pekanbaru terus berkembang. Setelah Marisa ditetapkan sebagai tersangka, polisi kini juga menangkap tiga orang teman dugem Marisa yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa ketiga orang tersebut adalah AEP alias R, RS alias G, dan SW alias T. "Tiga dari lima teman MP sudah diamankan oleh Polresta Pekanbaru. Ketiganya adalah AEP alias R, RS alias G, dan SW alias T," kata Manang Soebeti pada Selasa (6/8/2024).
Salah satu di antara mereka adalah teman wanita yang diduga memberikan ekstasi kepada Marisa. Setelah diamankan, ketiganya menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka negatif dari konsumsi narkoba.
Ketua Taruna Merah Putih kota Pekanbaru, Uli Pasihar, SH, yang juga seorang advokat, menyatakan kekecewaannya terhadap penegakan hukum di kota Pekanbaru. Menurutnya, pihak berwenang belum mengusut masalah izin dan sistem operasional hiburan malam yang menjadi tempat dugem Marisa dan teman-temannya. "Pihak Penegakan Hukum di kota Pekanbaru disayangkan tidak mengusut masalah izin dan sistem operasional hiburan malam tersebut," ujarnya.
Uli Pasihar juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat kota Pekanbaru untuk memanggil kepala Satpol PP kota Pekanbaru guna memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap sistem operasional tempat hiburan malam. Pengawasan ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan kasus ini, diharapkan ada tindakan lebih tegas dari pihak berwenang untuk memastikan keselamatan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum dengan adil.
Komentar