Program Penghapusan Denda Pajak Daerah Pekanbaru: Manfaatkan Sisa Waktu 17 Hari Lagi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Program Penghapusan Denda Pajak Daerah Pekanbaru: Manfaatkan Sisa Waktu 17 Hari Lagi

Rabu, 14 Agustus 2024 | 23:21 WIB


Kepala Bapenda, Alek Kurniawan, menyebutkan bahwa insentif ini diberikan sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan daerah


Pekanbaru, riauantara.co | Masyarakat Kota Pekanbaru masih memiliki kesempatan emas untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah yang hanya tersisa 17 hari lagi. Program ini memberikan insentif khusus kepada wajib pajak hingga 31 Agustus 2024. 


Program penghapusan denda pajak yang sudah berjalan sejak awal Juni ini diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Kepala Bapenda, Alek Kurniawan, menyebutkan bahwa insentif ini diberikan sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan daerah. 


"Ini adalah salah satu insentif yang kami berikan kepada masyarakat, di samping insentif lainnya seperti pemotongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," jelas Alek, yang baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan.


Program ini mencakup seluruh sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru, yang terdiri dari sebelas sektor pajak. Selain penghapusan denda, Bapenda juga rutin memberikan pemotongan terhadap nilai pembayaran PBB. Bahkan, pemotongan tersebut bisa mencapai 100 persen, tergantung pada besaran nilai PBB yang dibayar oleh wajib pajak.


Potongan pembayaran PBB yang diberikan Bapenda Pekanbaru bervariasi:  

- 100 persen untuk nilai PBB hingga Rp 100.000  

- 85 persen untuk nilai PBB antara Rp 100.001 hingga Rp 500.000  

- 70 persen untuk nilai PBB antara Rp 501.000 hingga Rp 2.000.000  

- 33 persen untuk nilai PBB di atas Rp 2.000.000  


Alek mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. “Kami sangat mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini sebelum batas waktu berakhir,” tambahnya.


Hingga saat ini, capaian pendapatan daerah dari sektor pajak di Kota Pekanbaru telah mencapai Rp 444 miliar, atau sekitar 53 persen dari target tahunan sebesar Rp 845 miliar. Alek optimis bahwa dengan sisa waktu enam bulan ke depan, target pendapatan pajak daerah dapat tercapai.


Dengan sisa waktu yang ada, masyarakat diharapkan segera mengambil tindakan untuk memanfaatkan program ini demi meringankan beban pembayaran pajak sekaligus berkontribusi pada pembangunan Kota Pekanbaru.

Bagikan:

Komentar