Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:29 WIB


Pilkada Serentak 2024 akan segera memasuki tahapan penting, yaitu pendaftaran calon kepala daerah. 


Pekanbaru, riauantara.co | Pilkada Serentak 2024 akan segera memasuki tahapan penting, yaitu pendaftaran calon kepala daerah. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 1 September 2024. Berikut adalah informasi lengkap mengenai tahapan pendaftaran serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon gubernur, bupati/wali kota, dan wakilnya.

- Tanggal: 27-29 Agustus 2024

- Pasangan calon kepala daerah diharapkan mendaftar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

- Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan para pasangan calon.

- Tanggal: 22 September 2024

- Pada tahap ini, KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam Pilkada Serentak 2024.


Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2004 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-30/2024, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah:


1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Calon harus menunjukkan komitmen religius yang kuat.

   

2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Cita-Cita Proklamasi, dan NKRI: Calon harus menunjukkan kesetiaan penuh terhadap ideologi negara.


3. Berpendidikan Minimal SMA atau Sederajat: Pendidikan formal minimal yang harus dimiliki calon adalah SMA atau yang setara.


4. Berusia Minimal 30 Tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil, 25 Tahun untuk Calon Bupati/Wali Kota dan Wakil: Usia minimal dihitung sejak tanggal penetapan calon.


5. Mampu Secara Jasmani dan Rohani: Calon harus memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik untuk menjalankan tugasnya.


6. Bukan Terpidana dan Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela: Calon tidak boleh memiliki catatan kriminal atau perilaku yang mencoreng integritasnya.


7. Belum Pernah Menjabat Kepala Daerah Selama 2 Kali: Calon yang telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali.


8. Tidak Berstatus Pejabat Negara/Daerah maupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah: Calon tidak boleh memegang jabatan di instansi pemerintah atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.


9. Memiliki Dukungan Partai Politik dengan Jumlah Suara Sah 6,5%-10%: Dukungan partai politik yang dibutuhkan tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah pemilihan masing-masing.


Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menekankan pentingnya seluruh daerah di Indonesia memedomani aturan-aturan atau PKPU yang telah memasukkan materi-materi dari putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen penting dalam menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah di Indonesia. Pastikan pasangan calon kepala daerah yang Anda dukung memenuhi semua persyaratan dan menjalani setiap tahapan pendaftaran dengan baik.

Bagikan:

Komentar