Indra Khalid: KPU Diimbau Teliti Kembali Syarat Calon Kepala Daerah Berstatus Anggota DPRD Terpilih | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Indra Khalid: KPU Diimbau Teliti Kembali Syarat Calon Kepala Daerah Berstatus Anggota DPRD Terpilih

Senin, 16 September 2024 | 16:20 WIB


Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan imbauan kepada KPU Provinsi Riau.


PEKANBARU, riauantara.co | Sehubungan dengan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan imbauan kepada KPU Provinsi Riau.


Hal ini sebagai tindak lanjut atas surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 1063/Ps/K1/09/2024 tentang Tata Cara Pengawasan Berkenaan Dengan Persyaratan Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati, Serta Calon Walikota Dan Calon Wakil Walikota Yang Berstatus Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengimbau KPU Provinsi Riau untuk meneliti kembali syarat calon yang berstatus anggota DPRD terpilih dalam waktu pelantikan anggota DPRD terpilih pada masa proses tahapan antara pendaftaran calon kepala daerah hingga penetapan pasangan calon.


“Apabila bakal calon kepala daerah yang berstatus anggota DPRD terpilih pada saat pendaftaran tersebut telah dilantik menjadi anggota DPRD periode 2024-2029 sebelum penetapan calon maka yang bersangkutan harus bisa merubah dokumen persyaratan calon yaitu dengan menyampaikan surat pengunduran diri," kata Indra Khalid.


Surat itu, kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau ini sebagaimana dalam siaran pers, yakni 

disampaikan kepada pejabat berwenang dan melampirkan dokumen persyaratan pengunduran diri sebagaimana sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah harus resmi berhenti atau mengundurkan diri sebagai anggota DPRD paling lambat saat penetapan calon.


Indra menerangkan, bakal calon kepala daerah yang berstatus sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 pada saat pelantikan DPRD pada rentang waktu pendaftaran sampai saat penetapan calon namun berhalangan hadir atau tidak hadir untuk dilantik maka tidak perlu merubah syarat pencalonan.


“KPU harus memperhitungkan waktu perubahan syarat calon ini dengan mempertimbangkan waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi terhadap perubahan persyaratan calon tersebut yang harus diselesaikan sebelum penetapan calon,” terangnya. Ujar dia, Bawaslu Riau telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk mengimbau hal yang sama. **Irul

Bagikan:

Komentar