Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus dan Truk di Pati (Jalur Pantura) | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus dan Truk di Pati (Jalur Pantura)

Senin, 23 September 2024 | 18:14 WIB

 



Jakarta,  riauantara.co |  Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur pantai utara (Pantura), Kecamatan Batangan, Kabupaten 

Pati, Jawa Tengah, pada Senin (23/09/2024).


Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, korban 

meninggal dunia mendapat santunan masing-masing sebesar Rp50 juta yang 

diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan 

biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. 




“Petugas kami sudah melakukan pendataan korban dan ahli waris korban meninggal dunia, serta berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunannya,” ujarnya.


Dewi menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar 

sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat 

perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” imbuhnya.


Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu, bermula saat sebuah bus yang berjalan dari arah timur ke barat berlawanan arah dengan dua bus lainnya. Sesampainya di tempat kejadian, salah satu bus berjalan terlalu ke kanan, sehingga kontra dengan dua kendaraan lainnya. Akibatnya kecelakaan beruntun pun tak 

terhindarkan.


Akibat musibah tersebut 6 orang meninggal dunia dan 8 orang mengalami luka. 

Seluruh korban kini sudah dievakuasi ke rumah sakit sekitar. Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja tengah melakukan pendataan ahli waris korban untuk percepatan penyerahan santunan. Sementara bagi korban yang mengalami luka, Jasa Raharja sudah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat.(*)

Bagikan:

Komentar