Kabapenda Pekanbaru Minta Pengusaha Reklame Segera Perbarui Izin, Upaya Jaga Keselamatan dan Pendapatan Daerah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kabapenda Pekanbaru Minta Pengusaha Reklame Segera Perbarui Izin, Upaya Jaga Keselamatan dan Pendapatan Daerah

Kamis, 26 September 2024 | 15:30 WIB

 



PEKANBARU, riauantara.co | - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau para pengusaha reklame untuk segera memperpanjang izin yang telah habis masa berlakunya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si, pada Kamis pagi (26/09/2024) di ruang kerjanya, Kantor Bapenda Lt. 2, Jalan Teratai No. 81.


"Sebagai bagian dari Tim Penataan Reklame, kami mengimbau kepada pelaku usaha reklame yang masa izin operasionalnya telah habis untuk segera memperbaruinya," ujar Akur, sapaan akrab Kepala Bapenda Pekanbaru.


Akur menegaskan bahwa setiap penyedia jasa reklame di Pekanbaru wajib memiliki izin guna memastikan keamanan konstruksi yang dipasang.


"Masyarakat cukup melengkapi persyaratan yang ditentukan. Petugas kami akan memberikan panduan lengkap terkait proses perizinan yang perlu diikuti," jelasnya.


Mantan Sekretaris DPRD Pekanbaru ini juga menyebutkan bahwa reklame tanpa izin dianggap ilegal dan tidak berkontribusi pada pendapatan daerah. Selain itu, keberadaan reklame liar dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat karena tidak melalui evaluasi pemerintah setempat, terutama terkait lokasi pemasangan yang mungkin tidak stabil.


"Saya beri waktu hingga akhir minggu ini. Jika mereka tidak segera memperbarui atau mengurus izinnya, kami bersama tim akan turun langsung untuk melakukan penertiban," tegas Akur, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD Pekanbaru.


Lebih lanjut, Akur menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan dan akan menyurati seluruh pemilik tiang reklame yang belum memperbarui izin atau yang tidak memiliki izin sama sekali.


Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan reklame di Pekanbaru, meningkatkan pendapatan daerah, serta menjaga keselamatan dan ketertiban umum.


“Kami tegaskan bahwa seluruh pemilik reklame harus mematuhi aturan yang berlaku dan segera mengurus izin yang diperlukan,” tutup Akur.



Bagikan:

Komentar