Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder Teken Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB" | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder Teken Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB"

Jumat, 20 September 2024 | 17:19 WIB



Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor


Jakarta, riauantara.co |  Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

(BBNKB) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (18/09/2024).


Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan dalam rangka implementasi Opsen PKB dan BBNKB yang akan efektif mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).


Dewi menyampaikan bahwa Jasa Raharja siap berkolaborasi dan mendukung

berbagai upaya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut. “Jasa Raharja berkomitmen penuh dalam mendukung setiap langkah yang diambil untuk

meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB,”

ujarnya.


Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan,

menyebutkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan regulasi yang memberikan

efisiensi dan kemudahan, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya juga

telah menerbitkan surat edaran terkait sinergi pemungutan Opsen serta surat perihal

percepatan sinergi Opsen.


“Satu hal yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana implementasinya nanti. Langkah-langkah konkret Pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi

penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan

matang-matang,” imbuh Horas.


Sementara itu, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman,

menyatakan bahwa Opsen adalah kebijakan atau skema bagi hasil antara pemerintah

provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dibuat lebih sederhana.


Menurutnya, PKB dan BBNKB merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi

pemerintah provinsi. Namun, berdasarkan data, masih ada sekitar 53 juta kendaraan

bermotor atau 47 persen yang belum membayar pajak.


“Dengan adanya Opsen,

sekarang pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam merealisasikan pajak tersebut. Ini membutuhkan kolaborasi dan upaya yang intensif,” ujar Luky.


Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Korlantas Polri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan para Kepala Badan Pendapatan Daerah dari seluruhProvinsi.(*)

Bagikan:

Komentar