Pekanbaru Segera Sahkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Sekda: Demi Kota yang Sehat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pekanbaru Segera Sahkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Sekda: Demi Kota yang Sehat

Minggu, 01 September 2024 | 20:34 WIB


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menekankan bahwa tujuan utama dari Ranperda ini adalah untuk mewujudkan Kota Pekanbaru


PEKANBARU , riauantara.co | Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam waktu dekat. Menurut jadwal, pengesahan Ranperda ini akan dilakukan minggu depan.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menekankan bahwa tujuan utama dari Ranperda ini adalah untuk mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai kota yang sehat. "Melalui Perda KTR, nantinya akan diatur pemasangan iklan, penetapan zona, dan aspek lainnya untuk memastikan lingkungan yang lebih sehat," ungkap Indra Pomi pada Sabtu (31/08/2024).


Indra Pomi juga mengimbau masyarakat untuk tidak merasa cemas atau khawatir bahwa aturan ini akan berdampak negatif pada usaha pelaku UMKM. Ia menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak berniat mematikan usaha UMKM. "Masyarakat tidak perlu khawatir, karena meskipun aturan ini diberlakukan, ruangan khusus merokok tetap bisa diadakan. Kami tidak ada niat untuk mematikan usaha pelaku UMKM dan lainnya," jelasnya.


Lebih lanjut, Sekda Kota Pekanbaru menjelaskan bahwa Perda KTR ini akan diterapkan di lokasi-lokasi yang merupakan fasilitas umum, sehingga masyarakat dapat menikmati udara yang lebih bersih di ruang publik. "Peraturan ini akan diterapkan di tempat-tempat yang menjadi fasilitas umum. Misalnya, di rumah sakit. Kasihan pasien yang sedang menjalani pengobatan jika harus terpapar asap rokok," tutupnya.


Ranperda KTR ini menjadi langkah konkret Pemko Pekanbaru untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warganya, serta memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan dari dampak buruk asap rokok.


Bagikan:

Komentar