Pemprov Riau dan Kejati Riau Teken Nota Kerjasama | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemprov Riau dan Kejati Riau Teken Nota Kerjasama

Kamis, 26 September 2024 | 18:49 WIB




PEKANBARU, riauantara.co|  - Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.


Kegiatan yang digelar di Gedung Daerah Balai Serindit ini, turut dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.


Dalam sambutannya, Rahman Hadi menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum terkait tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau, guna meminimalisir penyimpangan administrasi.


“Kesepakatan ini sangat penting dalam rangka mempercepat dan meningkatkan pendampingan hukum bagi OPD, khususnya dalam proses pembelaan di pengadilan,” ujarnya.


Menurut Pj Gubri, kerja sama tersebut bukanlah hal baru, melainkan keberlanjutan dari kesepakatan yang telah terjalin beberapa tahun lalu. 


Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah, mulai dari pembangunan, pemberdayaan, hingga pelayanan, selalu berhadapan dengan aturan dan regulasi yang ketat. Maka itu, dukungan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum negara sangat diperlukan.


“Untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, regulasi telah ada. Namun dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan mendampingi mulai dari perencanaan, pelaksanaan lelang, hingga pertanggungjawaban akhir dari setiap kegiatan,” tegasnya.


Sementara itu, Kajati Riau, Akmal Abbas, menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan penegakan hukum secara maksimal bagi Pemprov Riau. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga potensi penyimpangan dapat dihindari.


“Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta layanan hukum lainnya demi kelancaran tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Pendampingan ini akan dilakukan sejak awal, agar segala bentuk penyimpangan hukum dapat dicegah,” kata Akmal Abbas.


Kolaborasi antara Pemprov Riau dan Kejati diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan meminimalisir risiko hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Dengan demikian, pemerintah provinsi bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan transparan, tanpa adanya kekhawatiran terhadap penyimpangan hukum. **Irul

Bagikan:

Komentar