Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Sampai 15 Desember 2024, Ini Imbauan Pj Gubernur | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Sampai 15 Desember 2024, Ini Imbauan Pj Gubernur

Jumat, 13 September 2024 | 17:16 WIB

 

 Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, mengimbau pada masyarakat Riau untuk memanfaatkan kesempatan emas melalui program 5 Keringanan Pajak Kendaraan tahun 2024


PEKANBARU , riauantara.co | Sebagaimana halnya diketahui, Pemprov Riau melalui Bapenda ini melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Dimulai 9 September hingga 15 Desember 2024.


Terkait ini, Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, mengimbau pada masyarakat Riau untuk memanfaatkan kesempatan emas melalui program 5 Keringanan Pajak Kendaraan tahun 2024. Program ini dianggap sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat dan peluang besar bagi pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.


"Kami sangat berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Ini adalah kebijakan yang berpihak kepada rakyat," ungkap Rahman Hadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/09/2024). Rahman juga menyadari bahwa kebijakan keringanan pajak ini mungkin akan mempengaruhi pendapatan daerah dalam jangka pendek.


Namun, dia optimistis kebijakan ini akan memperbaiki tertib administrasi pajak kendaraan di masa mendatang. Oleh sebab itu, mendorong semua pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini agar administrasi kepemilikan kendaraan mereka semakin tertib.


Program keringanan pajak ini berlaku mulai 9 September hingga 15 Desember 2024. Pemprov Riau bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat melalui Program 5 Keringanan Pajak Kendaraan tahun 2024. Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat serta mendorong mereka untuk segera mengurus administrasi kendaraan.


Keringanan pajak ini diatur dalam Peraturan Pj Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024, yang mengatur tentang pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi. Seluruh kantor Samsat di Provinsi Riau siap melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini.


Berikut poin utama keringanan pajak kendaraan:


1. Pengurangan 10% atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.


2. Pengurangan 50% atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.


3. Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang melakukan mutasi dalam daerah akibat perubahan kepemilikan kendaraan.


4. Pembebasan sanksi administrasi PKB bagi wajib pajak yang belum membayar pajak hingga berakhirnya masa pajak.


5. Pembebasan sanksi administrasi BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang melakukan mutasi akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.


Namun, pengecualian diberikan pada kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah, yang tidak mendapatkan pembebasan sanksi administrasi tersebut.


Program ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tertib dalam mengurus administrasi kendaraan, sehingga tercipta sistem pajak yang lebih baik di Provinsi Riau. **Irul

Bagikan:

Komentar