Relaksasi Pikiran dan Relaksasi Pajak di Car Free Day Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Relaksasi Pikiran dan Relaksasi Pajak di Car Free Day Pekanbaru

Selasa, 10 September 2024 | 17:59 WIB


Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si, terus berupaya mengurangi beban Wajib Pajak, terutama dalam hal denda atau sanksi administrasi. Ia memastikan bahwa berbagai kemudahan


Pekanbaru, riauantara.co | Car Free Day (CFD) di Pekanbaru selalu menjadi momen yang dinantikan banyak warga untuk melepas penat setelah menjalani aktivitas padat selama seminggu. Namun, tak hanya pikiran yang bisa di-relaksasi. Ada kabar gembira bagi para Wajib Pajak. Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2024.


Kabar ini semakin lengkap karena Lapak Darling (Layanan Pajak Daerah Keliling) tetap buka di area CFD, tepatnya di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru. Dengan demikian, pengunjung CFD bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar PBB-P2 mereka dan menghindari sanksi administrasi yang mungkin dikenakan jika terlambat membayar.


Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si, terus berupaya mengurangi beban Wajib Pajak, terutama dalam hal denda atau sanksi administrasi. Ia memastikan bahwa berbagai kemudahan dan relaksasi yang diberikan dapat dirasakan oleh warga Pekanbaru. Selain itu, Bapenda Pekanbaru terus mengembangkan sistem perpajakan agar semakin nyaman dan mudah diakses, mengingat tingginya minat masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2.


Kesadaran pajak yang semakin meningkat sejalan dengan perbaikan performa layanan perpajakan. Dengan semakin mudahnya transaksi, masyarakat semakin paham betapa pentingnya kontribusi pajak daerah untuk pembangunan Kota Pekanbaru. Selama berlangsungnya Lapak Darling di CFD, petugas Bapenda Pekanbaru juga mengingatkan para pengunjung untuk memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo PBB-P2 agar terhindar dari sanksi sebesar 1% per bulan dari total PBB yang harus dibayar.


Lapak Darling tidak hanya melayani pembayaran PBB-P2, tetapi juga menyediakan pendaftaran objek pajak baru serta ruang konsultasi terkait pajak daerah. Selain itu, masyarakat Pekanbaru dapat memanfaatkan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru yang dilengkapi berbagai fitur untuk mempermudah pengurusan pajak. Pembayaran PBB-P2 kini juga bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja secara online melalui berbagai platform digital, seperti Qris, Tokopedia, Gojek, Bukalapak, Dana, Link Aja, dan Blibli.


Di era digitalisasi ini, Kepala Bapenda Pekanbaru memastikan Wajib Pajak tidak perlu lagi mencari tempat pembayaran di akhir pekan, karena kini semua transaksi perpajakan ada dalam genggaman. Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi mendukung pembangunan Kota Pekanbaru.

Bagikan:

Komentar