Rusidi Rusdan: Masyarakat Provinsi Riau Dapat Memberi Masukan dan Tanggapan pada Tiga Pasangan Pilgub | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Rusidi Rusdan: Masyarakat Provinsi Riau Dapat Memberi Masukan dan Tanggapan pada Tiga Pasangan Pilgub

Minggu, 15 September 2024 | 18:59 WIB


Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan telah serahkan BA penelitian atau verifikasi itu kepada penghubung dari tiga bakal pasangan calon


PEKANBARU, riauantara.co | KPU Riau ada serahkan hasil penelitian administrasi persyaratanya tiga bakal pasangan calon yang mendaftar di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024. Hasil penelitian verifikasi  itu dinyatakan memenuhi syarat.


Terkait itu, Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan telah serahkan BA penelitian atau verifikasi itu kepada penghubung dari tiga bakal pasangan calon. Kegiatan tersebut, tampak disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono beserta staff Bawaslu Riau.


“Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, hari ini kami serahkan hasil penelitian administrasi persyaratan bakal pasangan calon kepada penghubung masing-masing tim," ujarnya.


Setelah ini masyarakat Provinsi Riau dapat memberikan masukan dan tanggapan atas bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dimulai pada tanggal 15-18 September 2024, yang meliputi keabsahan ijazah dan dokumen-dokumen pencalonan secara umum. Seperti hal usia, status ASN, keterangan tidak pernah dipidana dan juga surat-surat pencalonan dari partai politik.


“Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan melalui https://info pemilu.kpu.go.id dan memilih fitur tanggapan, Atau bisa juga dengan datang langsung ke kantor KPU Provinsi Riau yang beralamat di jalan Gajah Mada nomor 200 Pekanbaru dari pukul 08.00 - 16.00 WIB atau bisa melalui narahubung Mulyadi 08127660600, dengan menyertakan fotokopi KTP dan bukti bukti penunjang”, lanjut Rusidi.


Selanjutnya, pada tanggal 22 September 2024 KPU Provinsi Riau akan laksanakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024, dilanjut kemudian dengan pencabutan nomor urut pada 23 September 2024 yang dilaksana di Kantor KPU Provinsi Riau.


Hal ini sambungnya, dalam rangka untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong Agar meningkatnya partisipasi pemilih masyarakat Riau pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 KPU provinsi Riau memberikan informasi terkait visi dan misi Bakal pasangan calon di media sosial dan website KPU Riau.  **Irul

Bagikan:

Komentar