Pekanbaru, riauantara.co | Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, yang dikenal akrab dengan sebutan "Akur", memimpin langsung operasi penertiban reklame di kota Pekanbaru.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah serius Bapenda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame.
Penertiban tersebut menyasar reklame yang telah habis masa tayangnya, namun tidak segera dicopot oleh pemiliknya. Selain itu, tiang reklame yang masa izinnya telah kadaluarsa, namun belum diperpanjang izinnya, juga menjadi target operasi. Akur menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara rutin setiap pekan.
"Sebagai bentuk keseriusan, setiap pekan kami akan turun langsung untuk memimpin operasi penertiban reklame yang tidak membayar pajak," ujar Akur.
Dalam operasi tersebut, petugas Bapenda terlihat sigap memasang stiker peringatan pada reklame yang melanggar. Pada stiker tersebut, tertera jelas peringatan, "OBJEK PAJAK INI BELUM MELAKUKAN PAJAK DAERAH, SEGERA LAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH". Hari ini, operasi penertiban dilakukan di tiga lokasi utama, yaitu di Jalan Sudirman, Jalan Arifin Ahmad, dan Jalan Soekarno Hatta.
Akur menegaskan, langkah tegas ini diperlukan untuk mengatasi potensi kebocoran pajak dari sektor reklame. Menurutnya, masih banyak pemilik reklame yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka, meski sudah diberikan imbauan secara persuasif.
"Kita sudah berulang kali menghimbau, namun masih ada yang lalai atau berpura-pura lupa. Oleh karena itu, kita harus bertindak tegas," jelasnya.
Operasi ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif dalam meningkatkan pendapatan pajak, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pemilik reklame yang belum memenuhi kewajiban mereka.
Akur menegaskan bahwa Bapenda akan terus melaksanakan penertiban tanpa henti, karena infrastruktur yang dimiliki saat ini sudah memadai untuk melaksanakan operasi secara berkelanjutan.
(rd/rls)
Editor: Komo/Triawan
Komentar