Pekanbaru, riauantara.co | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melancarkan tindakan tegas terhadap restoran yang tak kunjung memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Pada Selasa siang (23/10/2024), tim penagihan dan penindakan Bapenda menempelkan stiker peringatan di dua pusat perbelanjaan besar, Mal SKA dan Living World, di mana beberapa restoran belum melaporkan pajak yang seharusnya dibayarkan.
Kepala Bapenda, Dr. Alek Kurniawan, M.Si, menyampaikan bahwa penempelan stiker ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. "Ini adalah bentuk penegakan hukum bagi pelaku usaha yang sengaja atau lalai dalam menyetorkan pajak restoran," ujar Alek yang akrab disapa Akur.
Pajak restoran, jelas Akur, merupakan uang konsumen yang dipotong oleh pengusaha saat terjadi transaksi. Oleh karena itu, Bapenda meminta agar pengusaha jujur dalam melaporkan dan menyetorkan pajak tersebut. "Pajak restoran ini bukan beban pengusaha, melainkan uang masyarakat yang dipotong di depan saat melakukan pembayaran di restoran," tegasnya.
Ia memberikan contoh, jika satu porsi makanan seharga Rp10 ribu dikenakan pajak restoran 10 persen, maka harga yang dibayarkan oleh konsumen menjadi Rp11 ribu. Pengusaha wajib menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah.
Stiker peringatan yang ditempelkan di restoran-restoran tersebut bertuliskan, "Objek Pajak ini belum melakukan pembayaran pajak daerah, segera lakukan pembayaran Pajak Daerah." Stiker tersebut hanya akan dicabut setelah restoran menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Namun, jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan restoran tetap tidak menggubris peringatan, Bapenda akan melanjutkan tindakan ke tahap pemeriksaan pajak daerah. "Tim akan menghitung besaran pajak terutang dan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Kami juga dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi wajib pajak yang tidak patuh," jelas Akur.
Ia juga memperingatkan bahwa mencabut atau menghilangkan stiker peringatan secara sepihak dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP. Akur berharap tindakan ini mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap aturan perpajakan daerah.
Dengan tindakan tegas ini, Bapenda mengajak seluruh pelaku usaha restoran untuk segera memenuhi kewajibannya demi menghindari penindakan hukum yang lebih berat.
Komentar