PEKANBARU, riauantara.co | - Hingga saat ini, selama dimasa kampanye Pilkada 2024. Diketahui Bawaslu Riau mencatat adanya 74 laporan dugaan pelanggaran se Provinsi Riau. Yaitu terdata hingga Kamis (17/10/2024).
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, Nanang Wartono kepada wartawan, saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, bahwa pada laporan yanb diterima Bawaslu tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.
Nanang dalam kesempatan, menjelaskan, laporan yang diterima Bawaslu mencakup berbagai jenis dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah hingga politik uang.
"Antara lain mulai dari dugaan penggunaan wewenang, program, dan bahkan kegiatan pemerintah, hingga dugaannya fitnah dan netralitas para pihak-pihak yang dilarang," jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan, ada laporan yang terkait dengan pelibatan pihak-pihak yang tidak diperbolehkan dalam kampanye. Katanya, dugaan pelibatan pihak dilarang dalam kampanye serta dugaan politik uang juga menjadi fokus laporan masyarakat.
"Dari total 74 laporan diterima, beberapa di antaranya sudah memasuki tahap proses lanjutan. Namun, itu tidak semua laporan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya karena adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi," katanya.
Artinya, sambung Nanang, dari 74 laporan tersebut, ada yang teregister atau lanjut untuk tahapan berikutnya, tetapi ada juga yang dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. **Irul
Komentar