ROHUL, riauantara.co | -- Joko Sisworo Pakis selaku koordinator lapanang dalam orasinya mengatakan Kabupaten Rokan Hulu dengan segala kekayaan Sumber Daya Alam yang dimiliki, seharusnya mampu menjawab segala persoalan strategis yang ada saat ini, misalnya: kemiskinan, pendidikan, kesehatan, KKN, permasalahan agraria dan lain sebagainya dapat diminimalisir dengan adanya kesadaran baik dari pemerintah selaku pemegang tampuk kekuasaan dan masyarakat daerah yang sekiranya bisa saling berkontribusi dalam memajukan Kabupaten Rokan Hulu.
"Tidak terasa sudah 25 tahun terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu. Tepatnya ulang tahun atau hari jadi Kabupaten Rokan Hulu, itu diperingati setiap tanggal 12 Oktober tiap tahunnya. Bermula saat keluarnya UU Nomor 53 tahun 1999 tanggal 12 Oktober 1999 dan UU No 11 tahun 2003 tentang perubahan UU RI No 53 tahun 1999, yang diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 010/PUU-1/2004, tanggal 26 Agustus 2004." kata Joko Sisworo Pakis
Roma Alvin selaku Jendral lapangan menegaskan, Mengacu pada segenap permasalahan yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, maka adapun tuntutan kami adalah: 1. Menuntut pemerintah untuk meyelesaikan persoalan pendidikan dan hak perlindungan anak di Kabupaten Rokan Hulu. 2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk menyelesaikan berbagai persoalan perusahaan yang tidak ada izin ataupun yang menjadi konflik di tengah-tengah masyarakat. 3. Menuntut Pemerintah Kabuaten Rokan Hulu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan insfrastruktur, baik jalan ataupun bangunan untuk kepentingan khalayak umum. 4. Menuntut Bupati Kabupaten Rokan Hulu untuk menyelesaikan permasalahan KKN dan birokrasi di ruang lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hulu. 5. Mendesak Pemerintah Kabupate Rokan Hulu untuk segera meyelesaikan sengketa lahan (Konflik Agraria) yang terjadi Kabupaten Rokan Hulu 6. Mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk mengawasi dan meminimalisir kenaikan harga bahan pokok.
"Dalam orasinya Joko Sisworo Pakis selaku korlap aksi mengatakan bahwa Kabupaten Rokan Hulu merupakan kabupaten termiskin ke- 2 di Provinsi Riau, Pembangunan infrastruktur tidak efesien dan belum merata, Fasilitas Pendidikan yang belum memadai dan masih banyak terjadinya kasus kekerasan juga bullying terhadap siswa dan anak dibawah umur, Korupsi Kolusi Nepotisme merajalela, Maraknya terjadi konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat adat Banyaknya ditemukan perusahan ilegal tanpa adanya izinan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Rokan Hulu.
Diwaktu yang sama Sa'yan Maskuron Pj ketua umum Himarohu-Riau menerangkan bahwa aksi himarohu pada hari ini adalah bentuk kepedulian mahasiswa terhadap rokan hulu, maka dengan hari jadi ke 25 tahun rokan hulu kami melaksanakan aksi damai sebagai bentuk kritik dan masukan kami kepada pemerintah selaku pembuat kebijakan. setelah melakukan Diskusi dan Kajian dengan seluruh mahasiswa Rohul yang dipekanbaru alhamdulilahpada tanggal 16 oktober lalu dan sudah diserahkan ke lembaga Legislatif dan sambut oleh Wirandi Mustafa,S.IP selaku anggota DPRD Rokan Hulu.
Di waktu yang bersamaan Dedi Ashari Selaku Koordinator Umum Aksi dalam orasinya menyampaikan, disamping banyaknya persoalan yang ada dirohul kami juga mendesak pemerintahan daerah rokan hulu untuk berjuang dalam merevisi perda nomor 2 tahun 2015 tentang forum tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) agar di implementasi secara optimal dan tepat sasaran karna pada dasarnya masyarakatlah yang akan merasakan dari penerapan peraturan tersebut , alhamdulillah sudah ada peraturannya hanya saja perlu di revisi kembali. Pungkas dedi ashari
Sa'yan maskuron Selaku Pj Ketua Umum Himpunan mahasiswa Rokan Hulu mendesak Pemerintahan Daerah Rokan Hulu untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan sikap serta komitmen menyikapi permasalahan permasalahan yang ada di rokan hulu. Karna pada faktanya sampai hari ini himarohu selalu berjuang mengaspirasikan kepentingan masyarakat luas di setiap pergerakan yang dilakukan dari tahun ke tahun akan tetapi sampai hari ini masih masih belum dirasakan hadirnya pemerintahan daerah menyikapi persoalan ini.
"Legislatif tutup mulut, Eksekutif tutup mata, Himarohu Menggugat".**
Komentar