PEKANBARU, riauantara.co | - Diketahui, sekarang ini beredar luas Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, yakni penunjukkannya Parisman Ihwan menjadi Wakil Ketua DPRD Riau. Bahkan ini, sudah menjadi konsumsi publik.
SK yang beredar itu dengan nomor B-320/DPP/GOLKAR/IX/2024, yang diteken pada 23 September 2024 ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan juga Sekretaris Jenderal Golkar Muhammad Sarmuji, yang berisi terkait penunjukan Parisman Ihwan sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.
Namun anehnya, DPD I Golkar Riau melalui juru bicara Ikhsan, dikonfirmasi akan SK itu mengatakan, sampai sekarang ini pihaknya
belum terima secara fisik SK tersebut. Tapi sambung dia, tentunya keputusan diambil DPP itu tentu keputusan yang terbaik bagi Golkar dalam hal penetapan ini.
"Meskipun SK penunjukannya Wakil Ketua DPRD Riau itu sudah beredar luas. Namun hingga disaat ini DPD I Golkar Riau belum menerima secara fisik surat tersebut. Tapi
tentunya keputusan yang diambil DPP itu merupakan terbaik bagi Golkar," ujar Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I.
Diberitakan sebelumnya. Parisman Ihwan ditunjuk DPP Golkar menjadi Wakil Ketua Ketua DPRD Riau. Hal ini diketahui bahwa SK DPP Golkar ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan juga Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji. Yang dibuat atau diteken 23 September 2024.
SK dengan nomor B-320/DPP/GOLKAR/IX/2024 ini, diteken pada 23 September 2024 tersebut saat sekarang menjadi perhatian serius. Pasalnya dikalangan internal partai atau publik banyak yang menduga, bahwa posisi wakil ketua tersebut akan ditempati itu oleh Indra Gunawan alias Eet.
Diketahui, dalam SK penetapan Parisman Ihwan itu, disebutkan bahwasa keputusan dibuat didasarkan pada beberapa landasan hukum, termasuk rekomendasi dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke V Partai Golkar dan usulan DPD I Golkar Riau. Pada SK itu diminta menindaklanjuti.
Dikonfirmasi hal tersebut, baik Ketua DPD I Golkar Riau ini Syamsuar, Parisman Ihwan hingga Indra Gunawan Eet. Namun hingga saat ini masing-masing belum merespon. Meski demikian, beberapa petinggi Golkar lainnya itu membenarkan SK tesebut. “Iya valid,” kata salah satu pengurus. **Irul
Komentar