Ini Persyaratan Bantuan Seragam Siswa SMA/SMK dari BAZNas Riau, Berkasnya Dikumpul Tanggal 30 Oktober | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ini Persyaratan Bantuan Seragam Siswa SMA/SMK dari BAZNas Riau, Berkasnya Dikumpul Tanggal 30 Oktober

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:04 WIB

 



PEKANBARU, riauantara.co |  - Hal bantuan seragam sekolah bagi siswa kurang mampu tingkat SMA/SMK Negeri se-Provinsi Riau. Hal itu, akan dilakukan BAZNas. Tetapi diwajibkan melengkapi persyaratan dan dikumpulkan paling lambat 30 Oktober 2024.


Demikian disampaikan oleh Ketua BAZNas Riau, Masriadi Hasan, Selasa (8/10/2024). Ia  menyampaikan bahwa bantuan ini akan disalurkan kepada 25 siswa di setiap SMA/SMK Negeri di Pekanbaru, serta 10 siswa di sekolah-sekolah negeri di 11 kabupaten dan kota lainnya di Riau.


Bantuan tersebut katanya, untuk keluarga kurang mampu. Ini diadakan sebagai hasil kerja sama BAZNas dengan instansi Dinas Pendidikan (Disdik) Riau. Yang bertujuanya

untuk meringankan beban keluarga siswa yang tidak mampu, terutama bantuan pada siswa di sekolah negeri.


"Kerja sama ini dilakukan itu dengan Disdik Provinsi Riau, dengan diharapkan juga bisa membantu tiap siswa yang kurang mampu, terutama bersekolah di SMA/SMK Negeri," ujar Masriadi. Lebih lanjut diterangkan dia, program ini didanai dari zakat dikumpulkan dari ASN di Disdik Riau.


Zakat ini dari ASN di Disdik Riau bersama para guru. Karena itu harus kembalikan ke sekolah-sekolah untuk membantu siswa mereka membutuhkan. Karena ini menjadi tujuan dari keberadaan BAZNas dalam hal membantu yang membutuhkan. Ini bagian kepedulianya sesama.


Disimggung akan halnya kenapa sekolah swasta tidak mendapatkan bantuan yang demikian? Dalam hal ini, Masriadi dengan tegas mengatakan, untuk sekolah swasta, masih menunggu kesiapan dana, dan jika hal itu memungkinkan, segera diumumkan nantinya kemudian hari.


Kesempatan itu, Masriadi menyampaikan, dalam hal ini BAZNas menetapkan halnya 

persyaratan bagi siswa penerima bantuan tersebut. Diajukan pada Disdik Riau bahkan pada pihak sekolah. Paling lambat yaitu 30 Oktober 2024. Karena, rencana disalurkan ini pada awal November.


Syarat yang perlu dipenuhi antara lain:


1. Dokumen: Fotokopi KTP orang tua, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu dari lurah, pas foto 3x4 (2 lembar), foto rumah dari beberapa sisi, rincian biaya seragam, surat rekomendasi dari sekolah, serta foto buku rekening BSI atau BRK Syariah atas nama siswa atau orang tua.


2. Rekening Bank: Wajib memiliki nomor rekening BSI atau BRK Syariah.


3. Pengutamaan Kelas X: Prioritas diberikan kepada siswa kelas X.


4. Pengisian Formulir Online: Sekolah diharuskan mengisi formulir di link yang telah disediakan. *"Irul

Bagikan:

Komentar