PEKANBARU, riauantara.co | - Diketahui kalau santer pemberitaan, kalau rumah warga ditempel stiker dilakukanya Tim Pemenangan salah satu Paslon Pilgubri. Yakni dengan adanya dijanjikan dapat sembako dan uang tunai,
Terkait ini, Bawaslu Riau saat dikonfirmasi adanya penempelan stiker Paslon tersebut hanya mengatakan, bahwa stiker dan serta sejenisnya itu merupakan bahan kampanye yang boleh saja ditempel ini tempat umum.
"Stiker adalah bahan kampanye dan bukan termasuk APK dilarang dipasang ditempat umum," kata Alnofrizal.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan bahwa, hal itu sebagaimana tertera dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 64 dan 65. Disebutkan dia, penempelannya stiker sebagai bahan kampanye tersebut sangat jelas tidak dapat dikatakan itu menyalahi aturan. Karena ini, sesuai dengan metode kampanye, salah satunya penyebarluasan bahan kampanye di tempat umum, serta termasuk rumah warga.
Diberitakan sebelumnya, demi menarik simpati masyarakat untuk memilih pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, masing-masing Paslon melakukan berbagai upaya pendekatan.
Salah satu pendekatan tersebut, dengan melakukan kampanye. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 masa kampanye dimulai dari tanggal 25 September - 23 November 2024.
Sayangnya, tak semua kampanye dilakukan dengan cara yang baik. Diantaranya menempelkan baliho pada pohon atau tempat yang bukan semestinya ataupun menempelkan stiker pada dinding rumah warga.
Pengakuan salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan rumahnya didatangi relawan salah satu Paslon di Pilgubri 2024. Dirinya dijanjikan akan diberi bantuan berupa sembako hingga uang tunai. Mereka suruh pasang stiker di dinding depan rumah. Nanti dikasih sembako, minyak goreng atau uang, boleh pilih. **Irul
Komentar