Ini Tanggapan KPU Riau Soal Maraknya Keberadaan Lembaga Survei pada Saat Pilkada 2024 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ini Tanggapan KPU Riau Soal Maraknya Keberadaan Lembaga Survei pada Saat Pilkada 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 12:04 WIB

 



PEKANBARU, riauantara.co | - KPU Riau menggelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 bersama Media Massa. Kegiatan ini berlangsung, Senin (30/9/2024), di salah satu hotel daerah Kota Pekanbaru. Dalam hal ini, KPU melihat marak bermunculanya lembaga survei yang kerap memanfaatkan situasi politik dalam proses Pilkada.


Terkait itu, Ketua KPU, Rusidi Rusdan, juga menegaskan, bahwa hingga saat sekarang ini pihaknya belum ada menerima lembaga survei yang mendaftarkan lembaganya. Itu perlu dilakukan lembaga survei resmi yang bersertifikat legal atau registrasi dan dapat  akreditasi itu sebagai salah satu lembaga survei yang sudah mendapat sertifikat.


"Hingga saat ini (sejak memasuki tahapan Pilkada Riau dilaksanakan-red), KPU Riau belum ada menerima lembaga survei. Hal itu harusnya untuk kami lakukan registrasi dan mengajukan akreditasi sebagai salah satu lembaga survei yang telah mendapat sertifikat yang kami keluarkan, dan sebagai salah satu lembaga survei yang sah, untuk melakukan aktivitasnya di Riau," ujarnya.


Sambung Rusidi, jikalau saja ada lembaga survei yang nekat melakukan survei secara sepihak, pihak KPU Riau didalam hal tentu tidak bertanggung jawab penuh atas akan keberadaan lembaga survei tersebut, dan masyarakat bisa mempertanya keberadaan lembaga tersebut. Hal itu dengan tujuanya guna dimintai pertanggungjawabannya.


"Memang secara garis besar, keberadaan lembaga survei ini untuk melakukan survei terhadap para kontestan ikut bertarung di dalam Pilkada Riau 2024, itu sah-sah saja dilakukan. Akan tetapi, pihak lembaga itu harus legal dan independen. Sehingganya, keberadaan lembaga tersebut, tentu bisa dipertanggungjawabkan ke masyarakat," tegas Rusidi.


Ia juga mengakui bahwa dalam beberapa pekan terakhir ini, ada banyak keberadaan lembaga survey itu yang nekat melakukan survei terhadap pasangan calon. Akan hal itu, ia menegaskan bahwa keberadaan dari lembaga survei tersebut perlu dipertanyai. Seperti halnya lembagai survei yang nekat mengklaim terhadap salah satu pasangan calon, berseliweran di medsos dan bahkan  grup WhatAspp.


Terakhir, Rusidi Rusdan juga menyebutkan dalam hal peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak, masyarakat melakukan survei dan jajak pendapat. Diketahui dalam pasal 17 PKPU nomor 9 tahun 2022 dalam ayat 1 Pendaftaran Lembaga Survei Jajak Pendapat Penghitungan Cepat. Hal itupun 

sebagaimana dimaksud di dalam pasal 16 ayat 2 huruf yang dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.


Sebagaimana diketahui. Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan ini didampingi Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto saat menyampaikan materi pemaparannya dalam Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 bersama Media Massa.  **Irul

Bagikan:

Komentar