Klarifikasi Kuasa Hukum MS Terkait Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Klarifikasi Kuasa Hukum MS Terkait Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:20 WIB


Pekanbaru, riauantara.co _ Kuasa hukum MS, Dedek Gunawan, memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Provinsi Riau.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada Kapolda Riau dan Humas Polda Riau, Dedek memberikan klarifikasi dan keberatan atas informasi yang dianggap merugikan kliennya.

Dedek Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan resmi terkait pemberitaan yang mencantumkan narasumber dari pihak kepolisian.

Menurutnya, beberapa media baik lokal maupun nasional memuat informasi yang merugikan kliennya, MS. Pihak kuasa hukum menilai bahwa informasi tersebut tidak akurat dan merugikan klien mereka secara moral dan hukum.

"Kami menolak isi pemberitaan yang dianggap menyesatkan dan merugikan kliennya," katanya melalui keterangan persnya, Kamis (10/10/24).

Dedek juga menegaskan bahwa narasi terkait barang yang disita dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan fakta. Beberapa media menyebut barang tersebut adalah pemberian dari MF, yang kemudian diinterpretasikan sebagai Muflihun.

"Narasi terkait barang yang disita itu tidak benar, Saya memastikan bahwa informasi ini tidak benar dan meminta klarifikasi dari pihak terkait," ucapnya.

Dalam pernyataannya, Dedek menyebutkan bahwa selama proses pendampingan, kliennya tidak pernah memberikan pernyataan yang disebut dalam pemberitaan.

Hal ini juga dapat dibuktikan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani oleh MS. Dedek menganggap pemberitaan tersebut menyimpang dari fakta hukum yang ada.

"Kami menyatakan bahwa pemberitaan tidak sesuai dengan BAP resmi yang ada, dan ini menjadi salah satu dasar keberatan kami," ungkap Dedek.

Dedek juga menyoroti dampak yang mungkin dialami oleh Muflihun, salah satu calon dalam Pilkada Pekanbaru. Menurut Dedek, berita yang tersebar telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bersaing dalam politik untuk menyerang Muflihun di media sosial.

"Pemberitaan ini dinilai berpotensi merugikan Muflihun, terutama dalam persaingan politik Pilkada. Karena ini dapat merusak citra Muflihun secara tidak adil," ucapnya.

Lanjutnya, Dedek mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika pemberitaan ini tidak segera diklarifikasi, kliennya dapat menghadapi risiko hukum lebih lanjut, termasuk gugatan perdata atau pidana dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, ia mendesak agar klarifikasi segera dilakukan untuk menghindari potensi masalah hukum.

"Saya hawatir bahwa pemberitaan yang salah dapat membawa risiko hukum bagi klien saya. Oleh karena itu, saya mendesak agar klarifikasi segera dilakukan untuk menghindari potensi masalah hukum," pintah Dedek.

Di akhir pernyataannya, Dedek Gunawan mengajak semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, baik terhadap kliennya maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Ia juga menekankan bahwa MS bersikap kooperatif dan taat hukum selama proses hukum berjalan.

"Mari, untuk semua pihak agar menghormati asas praduga tak bersalah, klien saya kooperatif dan taat proses hukum," tungkasnya.

(kom/rd)
Bagikan:

Komentar