PEKANBARU, riauantara.co | - Pernyataan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pekanbaru yang tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), merupakan informasi palsu atau hoaks.
Informasi hoaks tersebut dimuat pada 6 Oktober 2024 di salah satu media online dengan judul “Pj Walikota Pekanbaru Risnandar LPM Atas Nama Asun Alias Sarjoko Tidak Terdaftar Di Kemendagri", “Diduga Kawasan Kuliner Bundaran Keris Yang Dikelola Oleh Asun Menunggak Pajak Retribusi Daerah”
Menyikapi itu, Pj Walikota Risnandar Mahiwa memberikan klarifikasi jika ia tak pernah diwawancara dan memberikan pernyataan seperti yang diberitakan media online bersangkutan.
"Dapat saya jelaskan bahwasanya saya tidak pernah menyebutkan hal tersebut," tegasnya, Senin (7/10/2024).
Apalagi, pernyataan itu disebut disampaikan Pj Walikota Risnandar pada acara ulang tahun Pj Gubernur Riau Rahman Hadi pada tanggal 15 September 2024. Padahal, Risnandar sendiri tak hadir di kegiatan yang berlangsung di kediaman Gubernur Riau itu.
"Kebetulan karena ada kegiatan, saya tidak bisa hadir di HUT Pj Gubri. Tetapi di pemberitaan, saya dikatakan hadir dan memberikan pernyataan seperti yang dinarasikan. Jadi ini perlu diluruskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan," ucapnya.
Di samping itu, Pj Walikota Risnandar juga mempertimbangkan memproses hukum media bersangkutan.
“Kita akan melaporkan media tersebut ke pihak yang berwenang baik dari asosiasi maupun hukum," tutupnya.
Komentar