PEKANBARU, riauantara.co | Terungkap bahwa DPRD Kampar selama ini hanya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tanpa menyosialisasikannya ke masyarakat. Akibatnya, produk hukum yang telah menggunakan anggaran daerah ini jarang diketahui publik, padahal bertujuan untuk dipahami masyarakat Kampar.
Anggota Komisi I DPRD Kampar, Hendri Domo, menyatakan bahwa belum ada agenda khusus untuk Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di DPRD Kampar, yang berbeda dengan DPRD Provinsi Riau yang telah menjalankan program tersebut. "Di DPRD Provinsi Riau, agenda Sosperda sudah ada. Kami ingin hal ini juga diterapkan di Kampar, agar masyarakat lebih paham tentang perda yang dihasilkan," jelas Hendri.
Pernyataan ini diutarakan Hendri setelah audiensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Riau. Menurutnya, DPRD Kampar perlu menerapkan program Sosperda agar setiap produk hukum yang disahkan bisa diketahui dan dipahami oleh masyarakat Kampar.
"Tujuan kami membuat program Sosperda ini adalah agar masyarakat Kampar tahu dan memahami setiap Perda yang dibuat atau disahkan DPRD Kampar. Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan Komisi I DPRD Provinsi Riau," tambahnya.
Sebagai mantan wartawan, Hendri memahami pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Namun, dari hasil pertemuan dengan Komisi I DPRD Provinsi Riau, tidak diperoleh jawaban pasti yang sesuai harapan. DPRD Provinsi Riau hanya menyarankan agar DPRD Kampar melanjutkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
"Kami berencana untuk berkonsultasi lebih lanjut ke Kemendagri dan berharap program Sosperda ini dapat dilaksanakan di DPRD Kampar pada tahun 2026 mendatang. Kami mengerti bahwa proses ini membutuhkan waktu," ungkap Hendri, politisi dari PKS ini.
Program Sosperda ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam pemerintahan yang transparan dan edukatif bagi masyarakat Kampar, sehingga setiap produk hukum dapat benar-benar bermanfaat bagi publik sesuai tujuannya.
Komentar