Pemko Pekanbaru Kembali Hidupkan Kawasan Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien dengan Penataan Baru, 400 PKL Siap Meramaikan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemko Pekanbaru Kembali Hidupkan Kawasan Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien dengan Penataan Baru, 400 PKL Siap Meramaikan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:58 WIB




PEKANBARU, riauantara.co |  - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali membuka kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien setelah dilakukan penataan ulang yang lebih tertata rapi. Pada Jumat malam, 11 Oktober 2024, para pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di lokasi ini dengan sistem penataan baru.


Kawasan kuliner malam tersebut kini hadir dengan wajah baru, setelah Pemko Pekanbaru melakukan penataan yang lebih teratur. Sebanyak lebih dari 400 PKL akan mengisi kawasan ini. "Penataan ini mencakup lima aspek utama. Yang pertama tentu saja para pedagang. Sebelumnya, beberapa pedagang mendapatkan lapak hingga 15 meter, namun sekarang kami standarkan semua pedagang dengan luas lapak 3 meter. Selain itu, kami juga menata jaringan listrik," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pada Jumat pagi.


Pemerintah kota juga akan menyediakan kebutuhan listrik bagi para PKL dengan memasang Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di lokasi tersebut. "Sebanyak 20 titik SPLU akan dipasang untuk mendukung kegiatan para pedagang," tambahnya.


Selain penataan listrik, Pemko Pekanbaru juga melakukan penataan parkir. Beberapa kantong parkir disediakan untuk kendaraan roda dua dan roda empat di sepanjang Jalan Ahmad Yani, tepat di sebelah Kantor Gubernur Riau dan Menara Bank Riau Kepri.


Dalam penataan lalu lintas, hanya kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, khusus untuk keperluan take-away. Sementara itu, jalur lalu lintas di kawasan ini akan dibuat satu arah, dimulai dari Jalan Pepaya hingga Jalan Ahmad Yani. Pengelolaan sampah juga diatur dengan ketat, di mana para PKL hanya diizinkan membuang sampah di tempat yang sudah disediakan dan kemudian akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru ke tempat pembuangan akhir (TPA).


Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mengambil alih pengelolaan kawasan ini dari LPM, mengingat potensi pendapatan daerah dari kawasan ini tidak dimanfaatkan secara maksimal. Dengan penataan yang lebih baik, kawasan ini diharapkan dapat mendatangkan retribusi hingga miliaran rupiah per tahun.


Bagikan:

Komentar