PEKANBARU , riauantara.co |Penanganan sampah di Kota Pekanbaru menjadi salah satu program prioritas pemerintah kota. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (17/10/2024). Menurutnya, upaya pengelolaan sampah di kota ini melibatkan dua metode utama, yaitu melalui mekanisme swastanisasi dan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Indra Pomi menjelaskan bahwa pihak ketiga bertanggung jawab untuk mengangkut sampah di zona satu dan dua, sedangkan zona tiga sepenuhnya dikelola oleh DLHK. "Pola pengolahan sampah ini telah diatur dengan baik. Pihak swasta menangani dua zona, sementara DLHK menangani zona tiga," jelasnya.
Lebih lanjut, Indra Pomi menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menginstruksikan agar 30 persen sampah harus diolah terlebih dahulu sebelum sisanya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari penumpukan sampah.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga tengah mengkaji pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan. LPS ini akan mengkoordinasikan pengelolaan sampah di tingkat RT dan RW, dengan koordinasi dari lurah dan camat. "Kedepannya, sampah dari LPS akan diangkut ke trans depo sebelum dibawa ke TPA. Di setiap tahap, sampah organik dan non-organik akan dipisahkan untuk pengolahan lebih lanjut, yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah dan bahan baku pupuk untuk para petani," jelas Indra Pomi.
Tak hanya itu, pemerintah kota berencana mengubah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelolaan sampah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan sampah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah.
Indra Pomi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan dengan mematuhi jadwal pembuangan sampah. "Masyarakat harus membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang resmi, bukan di lokasi liar seperti di tepi jalan atau persimpangan. Selain itu, waktu pembuangan sampah dimulai pukul 7 malam hingga pukul 12 malam. Jika tidak sempat, bisa dilakukan keesokan harinya sesuai jadwal," tutupnya.
Dengan pendekatan terpadu ini, Kota Pekanbaru berharap bisa menciptakan pengelolaan sampah yang lebih baik, ramah lingkungan, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan sampah.
Komentar