Pekanbaru, riauantara.co | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melancarkan aksi penertiban reklame yang tidak memenuhi syarat di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Arengka, pada Rabu (23/10/2024). Operasi ini difokuskan pada reklame atau iklan yang telah habis masa tayangnya dan tidak diperpanjang.
Dalam operasi tersebut, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, memimpin langsung tim penertiban yang terdiri dari jajaran Bapenda dan puluhan personil Satpol PP. Selain menurunkan reklame yang sudah tidak berlaku, mereka juga membersihkan beberapa tiang reklame ilegal yang dianggap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) serta merusak estetika kota.
Zulfahmi Adrian menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas pemerintah kota untuk menegakkan aturan dan menjaga keindahan kota. "Penertiban ini adalah bukti keseriusan kami. Setiap minggu, kami bersama Bapenda akan turun ke lapangan untuk menindak reklame yang melanggar Perwako atau habis masa tayangnya," ujar Zulfahmi saat ditemui di lokasi.
Senada dengan Zulfahmi, Kepala Bapenda Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran reklame. "Kami tidak akan berhenti melakukan pemantauan dan penertiban. Dengan infrastruktur yang memadai, kami siap untuk melanjutkan operasi ini secara berkelanjutan," tegas Alek Kurniawan yang akrab disapa Akur.
Operasi ini menunjukkan komitmen Bapenda Pekanbaru dalam menegakkan peraturan reklame serta menjaga wajah kota tetap tertata dan teratur.
Komentar