Polres Inhu melakukan konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu, Jumat (11/10/2024).(kompas.com/dok polres) |
Indragiri Hulu, riauantara.co | Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Jumat (11/10/2024). Para pelaku diketahui memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000 dan menggunakannya untuk transaksi di masyarakat.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Inhu, Kompol Manapar Situmeang, menyebutkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38).
"Para pelaku membuat dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000," ungkap Manapar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Inhu pada hari penangkapan.
Kasus ini terungkap setelah seorang pemilik konter handphone di Kecamatan Rengat, bernama Mustofa, melaporkan bahwa ia menerima dua lembar uang palsu saat pelaku melakukan pengisian aplikasi dana sebesar Rp 200.000.
Mustofa mencurigai uang tersebut palsu setelah melihat tanda-tanda mencurigakan, seperti gambar yang terbalik dan nomor seri yang tidak sesuai.
Mengetahui adanya kejanggalan tersebut, Mustofa segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, disertai bukti uang palsu yang diterima dan rekaman CCTV dari konternya.
"Hasil dari penyelidikan, petugas berhasil menangkap JP dan SJ yang berperan sebagai pembuat uang palsu. Kasus ini terus dikembangkan hingga polisi berhasil menangkap SHR dan RMY, yang berperan sebagai pengedar," jelas Manapar.
Dalam proses pembuatan uang palsu, para pelaku menggunakan metode sederhana dengan memfotokopi uang asli menggunakan printer, kemudian memotong hasil cetakan agar menyerupai uang sungguhan.
Polisi juga menemukan bahwa para pelaku baru pertama kali melakukan aksi ini, namun mereka telah mencetak 33 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Aiptu Misran, Kasubsi Penmas Polres Inhu, mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut digunakan para pelaku untuk berbagai kebutuhan, termasuk berjudi secara online dan membeli narkoba.
"Uang palsu tersebut digunakan pelaku untuk judi online slot, membeli narkoba, dan kebutuhan lainnya," terang Misran saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta memastikan bahwa peredaran uang palsu di wilayah Inhu dapat dihentikan sepenuhnya.
Eeditor: Komo/Triawan
Sumber: kompas.com
Komentar