Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menyegel sebuah lokasi pemurnian emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). |
Kuansing, riauantara.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menyegel sebuah lokasi pemurnian emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Langkah ini diambil menyusul insiden tewasnya seorang pekerja tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pilkada serentak 2024.
Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, Kompol Nasruddin, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk mendukung penyelidikan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang sedang ditangani oleh pihak berwajib.
"Rumah tersebut kita garis polisi karena terkait dengan kasus PETI yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian," ujar Nasruddin pada Senin (7/10).
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah melakukan pengecekan di rumah milik seseorang bernama Puji, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski Puji berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba, petugas telah menangkap seorang tersangka lain, yakni Puja, yang diduga sebagai pemasok bahan emas ke Puji.
"Petugas sudah menangkap Puja, orang yang memasok bahan emas ke Puji. Tapi Puji sudah melarikan diri sebelum kita sampai ke rumahnya," jelas Nasruddin.
Rumah yang disegel berlokasi di Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Nasruddin, didampingi personel Satreskrim Polres Kuansing, serta disaksikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Haris Rosyadi, Bhabinkamtibmas, dan tersangka lain bernama Puja Ibrahim yang saat ini ditahan di Polres Kuansing.
Nasruddin menjelaskan bahwa saat pengecekan dilakukan, rumah dalam kondisi terkunci dan tidak ada orang yang ditemukan di lokasi.
"Kami telah melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian emas. Saat kami tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang yang ditemukan di lokasi," ungkapnya.
Kasus penambangan emas ilegal ini mencuat setelah seorang pekerja tewas di Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Nasruddin menegaskan bahwa penyegelan dan pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut.
"Pemasangan garis polisi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. Kami juga akan terus mencari Puji yang hingga kini masih berstatus buron," ujarnya.
Polisi memastikan akan melanjutkan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penambangan emas tanpa izin tidak hanya merugikan negara, namun juga membahayakan keselamatan jiwa para pekerja yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar aktivitas penambangan ilegal yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penambangan tanpa izin guna memastikan keamanan masyarakat.
Dengan penindakan tegas terhadap kasus ini, diharapkan kegiatan penambangan ilegal dapat segera dihentikan untuk mencegah kerugian lebih lanjut, baik dari segi lingkungan maupun keselamatan warga yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
(kom/rd)
Komentar