Pulut Ketan Ini Kata Boby Racmat Program Disnakertrans Riau untuk Pemerataan Perlindungan Ketenagakerjaan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pulut Ketan Ini Kata Boby Racmat Program Disnakertrans Riau untuk Pemerataan Perlindungan Ketenagakerjaan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:43 WIB

 



PEKANBARU, riauantara.co |  - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Ka-Disnakertrans) Riau Boby Rachmat, mengatakan, pihaknya kini terus berupaya ningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Bumi Lancang Kuning melalui program strategis ini disebut Pulut Ketan.


Program ini dirancang untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan di wilayah Riau. Yang bertujuan agar para pekerja rentan berasal berbagai sektor bisa dapat perlindungan jaminan sosial, baik itu asuransi jiwa maupun jaminan kesehatan.


“Program ini adalah kajian dari Pemerintah Pusat yang diterapkan melalui Pemda yang tujuannya adalah memikirkan perlindungan bagi masyarakat yang pekerjaannya rentan, di berbagai sektor profesi,” terang Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat.


Mantan Kepala Dispora Riau ini menyebut, dalam pelaksanaannya, program menyasar beberapa kelompok profesi yang dianggap rentan. Ada beberapa sektor yang menjadi sasaran program Pulut Ketan ini. Diantara lainnya pekerja disabilitas, asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, Satpam perumahan.


Dikatakan dia, untuk percepat pelaksanaan program ini, Pemprov Riau pun melakukan sosialisasi melalui surat edaran Nomor: 500.15.14.2/Disnakertrans/3180 Tahun 2024 yang disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah Riau.


"Langkah ini juga sejalan dengan beberapa regulasi tingkat nasional, seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," katanya.


Selain itu, Pemprov Riau juga telah menerbitkan regulasi khusus untuk mendukung program ini, yaitu Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau.


“Sebagai upaya untuk melaksanakan amanah tersebut, Pemerintah Provinsi Riau telah memiliki Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan yang sudah berjalan sejak tahun 2022,” katanya. Lebih lanjut, Boby menegaskan, tujuan program ini adalah agar seluruh masyarakat Riau, terutama mereka yang bekerja di sektor-sektor rentan, bisa mendapatkan jaminan jiwa dan kesehatan.


Dalam kesempatan tersebut, Boby juga mengimbau seluruh perusahaan, baik milik negara maupun swasta, untuk ikut serta aktif dalam halnya program Pulut Ketan. Menurutnya, partisipasi perusahaan akan dapat membantu mendorong keberhasilan program ini.


Khusus bagi ASN, sebutnya, mereka bisa berpartisipasi dengan turut menyertakan minimal satu orang pekerja yang masuk dalam salah satu kategori pekerja rentan yang telah disebutkan di atas. Sehingga ini bisa membantu selesaikan permasalahan ketenagakerjaan.


Boby menyampaikan, masyarakat yang termasuk dalam kategori pekerja rentan agar dapat berkoordinasi langsung dengan pemerintah setempat atau menghubungi Disnakertrans Riau untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang cara daftar dan mendapatkan hak perlindungan.  **Irul

Bagikan:

Komentar