Soal Serangan Buaya di Perairan Provinsi Riau pada Nelayan, Ini Penjelasan Kepala DKP Yurnalis | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Soal Serangan Buaya di Perairan Provinsi Riau pada Nelayan, Ini Penjelasan Kepala DKP Yurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:51 WIB

 



PEKANBARU, riauantara.co | Beberapa hari ini, ada kasus penyerangan buaya pada sejumlah nelayan, di wilayah perairan Provinsi Riau. Hal ini, juga menjadi perhatian serius dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau menyikapinya.


Hal itu seperti disampaikanya Kepala DKP 

Yurnalis kepada wartawan, ketika dimintai pendapatnya terkait tersebut. Dikatakanya, memang ada itu beberapa kasus serangan buaya menyasar nelayan yang tengah cari nafkah di sungai, bahkan ada yang menjadi korban itu meninggal dunia.


"Belakangan inikan, memang kerap terjadi penyerangan buaya pada nelayan berada di wilayah perairan Riau. Dimana dari kejadian tersebut mengakibatkan korban luka parah dan ada pula meninggal dunia. Tetapi, yang jadi permasalahan buaya itu adalah hewan dilindungi," ungkap Yurnalis.


Memang sebutnya, pada Undang-Undang No 32 Tahun 2024, merupakan perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dalam pengelolaan konservasi satwa liar, termasuk buaya di perairan laut. Regulasi ini, mengalihkan kewenangan


"Regulasi ini, mengalihkan kewenanganya konservasi buaya itu dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pada lembaga  Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah. Memang hal itu, sudah berlaku. Namun bagi kita hal itu masih jadi sesuatu yang baru," sebutnya.


Yurnalis mengatakan, hal kewenangan itu memang sudah berlaku. Namun itu, masih suatu yang baru. Revisi UU ini masih suatu yang baru dan perlu itu turunan lebih lanjut, seperti halnya PP serta Permen. Kemudian juga, pihaknya ini belum punya SDM untuk menangani hal demikian itu.


"SDM melakukan evakuasi terhadap buaya tersebut, disini belum memadai. Karena itu, saat ini kami masih akan terus melakukan koordinasi dengan pihak lemerintah pusat melalui instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab saat ini belum ada tenaga ahlinya," ujar Yurnalis. **Irul

Bagikan:

Komentar