Sosialisasi DPTb, PPK Tenayan Raya Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sosialisasi DPTb, PPK Tenayan Raya Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:43 WIB




Pekanbaru, riauantara.co | - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tinggal sekitar 38 hari lagi. Masyarakat Kota Pekanbaru bersiap memilih pemimpin, baik ditingkat provinsi, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun ditingkat kota, yakni walikota dan wakil walikota.


Guna mensukseskan Helat pesta demokrasi, serta meningkatkan partisipasi pemilih, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenayan Raya gencar melakukan sosialisasi. Selain menyampaikan jumlah calon, yakni 3 pasangan calon untuk tingkat provinsi dan 5 pasangan calon di tingkat kota, pihak penyelenggara pilkada ditingkat kecamatan juga mensosialisasikan Pemilih Pindahan.


"Saat ini PPK Tenayan Raya melaksanakan tahapan sosialisasi DPTb. Waktunya hingga 29 Oktober 2024. Untuk kategori DPTb yang bisa dilayani ada 9 point, yakni menjalankan tugas ditempat lain saat pemungutan suara. Menjalani rawat inap difasilitasi kesehatan bersama keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, atau rehabilitasi. Menjadi tahanan di rumah tahanan. Tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja diluar domisili", ujar Anggota PPK Tenayan Raya, Irwansyah.


Untuk proses pindah pemilih ini, masyarakat bisa melakukan pengurusan dengan mendatangi sekretariat PPK Tenayan Raya yang berada di Kantor Kecamatan, Maupun di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kecamatan Tenayan Raya di kantor Kelurahan. Proses pengurusan tidak dipungut biaya, atau gratis.


"Jika masuk dalam 9 kategori yang bisa pindah memilih, masyarakat bisa segera melakukan pengurusan sebelum batas waktu terakhir, yakni 29 Oktober 2024. Selain itu, ada 4 kategori yang bisa sampai waktu 20 November 2024, yakni terimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan, menjalani rawat inap dan menjalankan tugas di tempat lain", tambah Irwansyah.


Melalui pelaksanaan pindah memilih, masyarakat terakomodir hak suaranya, sehingga bisa melakukan pencoblosan surat suara, dengan merubah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah terdaftar, ke lokasi lain yang dituju, sesuai 9 kategori yang bisa pindah memilih. Dengan kemudahan ini, diharapkan partisipasi pemilih semakin meningkat, sehingga kualitas demokrasi di Kecamatan Tenayan Raya semakin baik.

Bagikan:

Komentar