Tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi. |
Pekanbaru,_ riauantara.co | Tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pemanfaatan harta benda wakaf di Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Tim yang diwakili oleh Cecep memberikan arahan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) se-Kota Pekanbaru mengenai pentingnya pemanfaatan dan fungsi tanah wakaf.
Dalam penyampaiannya, Cecep menegaskan pentingnya mengikuti regulasi yang ada, termasuk hukum fiqh wakaf. Salah satu fokus utama adalah agar Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2013, memastikan Akta Ikrar Wakaf (AIW) lengkap dan aman.
"Kami berharap Ka. KUA di setiap kecamatan dapat mengecek dan mengamankan AIW yang ada," ujar Cecep.
Cecep juga menyebutkan bahwa banyak ditemukan AIW di Kantor Urusan Agama (KUA) yang belum lengkap, baik dari segi berkas maupun keamanan dokumen.
"Kami masih sering menemukan dokumen AIW di KUA atau Yayasan yang belum lengkap," tambahnya.
Lebih lanjut, Cecep menyoroti bahwa pendataan harta benda wakaf, seperti tanah yang sudah diwakafkan tetapi belum memiliki AIW, atau yang memiliki AIW namun belum disertifikasi, masih menjadi masalah. Hal ini dapat menghambat legalitas dan pengelolaan aset wakaf tersebut.
Selain itu, Cecep juga menekankan pentingnya masa aktif nazir, yaitu pengelola wakaf. Kepala KUA diharapkan melakukan pengecekan masa aktif nazir yang hanya berlaku selama lima tahun.
Jika telah melewati masa tersebut, KUA diminta untuk mengajukan kembali pengesahan nazir kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar dapat diterbitkan sertifikat nazir yang memberikan legalitas formal dalam pengelolaan aset wakaf.
Dengan adanya Monev ini, diharapkan pengelolaan harta benda wakaf di Pekanbaru dapat lebih tertata dan terjamin keamanannya, sehingga aset wakaf dapat dimanfaatkan dengan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(kmo/rd)
Komentar