PEKANBARU, riauantara.co | - Bawaslu Riau disaat ini menerima sebanyak enam laporan dugaan pelanggaran Pilgubri. Hal itu, sejak dimulai kampanye Pilkada 2024 dari 25 September hingga hari ini.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bawaslu Riau melalui staf Divisi Penangganan Pelanggaran, Jeki Lenoar pada hari Senin (7/10/2024).
"Untuk tingkat provinsi atau terkait pemilihan gubernur sejauh ini sudah ada enam laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke kita," ujar Jeki.
Lebih lanjut, Jeki menambahkan dari enam laporan tersebut ada empat laporan yang tidak diregistrasi karena kurangnya syarat materil.
"Ada 4 laporan tidak kita registrasi karena kurang memenuhi syarat materil. Seperti urain pelanggaran dan bukti yang diberikan pelapor menggambarkan pelanggarkan yang dilakukan terlapor," sambungnya.
Ia juga menambahkan ada 1 laporan yang sudah diregistrasi dan sudah ditangani Bawaslu. Namun tidak terbukti melakukan pelanggaran.
"Ada satu laporan sudah diregistrasi dan sudah kami tangani dan sudah selesai. Hasilnya, setelah kami verfikasi tidak terbutki melakukan pelanggaran.
Jeki juga menambahkan dalam setiap melakukan penanganan terkait pelanggaran pihak Bawaslu didampingi kejaksaan dan kepolisian.
"Dalam penanganan, kami juga didampingi kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan analisis secara bersama ketika menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak," ujar Jeki.
Semantara itu, untuk 1 laporan lainnya Bawaslu masih menunggu perbaikan laporan dari pihak terlapor terkait uraian pelanggaran dan perbaikan bukti. **Irul
Komentar