PEKANBARU, riauantara.co | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, melalui Tim Satgas Bapenda, kembali melakukan penertiban terhadap reklame yang habis masa tayangnya di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Kamis (14/11/2024). Langkah ini diambil untuk menjaga keteraturan dan keindahan Kota Pekanbaru.
Penertiban kali ini mencakup seluruh reklame yang masa tayangnya telah habis serta beberapa tiang reklame yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Walikota (Perwako) dan mengganggu estetika kota. Kepala Bapenda Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si., atau akrab disapa Akur, menyatakan bahwa operasi penertiban ini menjadi bukti komitmen Bapenda dalam menjaga aturan reklame. Ia juga menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan setiap minggu.
"Kami ingin kota ini lebih tertata dan bebas dari reklame tak berizin atau yang masa tayangnya habis. Ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam menjaga kota tetap rapi dan teratur,” kata Akur.
Akur menambahkan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan berkelanjutan terhadap pelanggaran reklame di Pekanbaru. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, Bapenda akan terus memantau dan menindak reklame yang melanggar aturan tanpa henti.
“Kami akan tetap melakukan pemantauan dan penindakan terhadap reklame yang melanggar. Masyarakat perlu memahami bahwa keteraturan ini penting demi menjaga wajah kota,” ujar Akur tegas.
Upaya Bapenda ini mendapat apresiasi sebagai langkah positif untuk meningkatkan keindahan kota dan penataan yang lebih baik. Dengan operasi rutin yang dilakukan, diharapkan kota Pekanbaru dapat bebas dari reklame liar dan tetap terjaga estetika kotanya.
Komentar