DPRD dan Pemkab Kepulauan Meranti Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

DPRD dan Pemkab Kepulauan Meranti Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Jumat, 22 November 2024 | 13:39 WIB

Kepulauan Meranti, riauantara.co | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.


Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani pada Jumat (22/11), proyeksi pendapatan daerah untuk APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp1,3 triliun, dengan rincian yang sangat rinci dan terperinci.


Pendapatan daerah untuk tahun depan diperkirakan mencapai Rp 1.351.736.980.539, yang terdiri dari berbagai komponen, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 247.164.789.539. PAD ini akan diperoleh melalui pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp 47.208.500.000 dan retribusi daerah yang diproyeksikan mencapai Rp 76.971.406.984.


Selain itu, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan diharapkan dapat menghasilkan Rp 80.548.000.000, dengan PAD yang sah sebesar Rp 42.436.882.555.


Namun, meskipun pendapatan daerah telah diproyeksikan cukup signifikan, belanja daerah untuk APBD 2025 diperkirakan mencapai Rp 1.441.786.063.550. Hal ini menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp 90.046.083.011, yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama. Pembiayaan netto diperkirakan akan menutupi seluruh kekurangan anggaran tersebut.


Menariknya, target Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat juga lebih besar dari perkiraan sebelumnya. Pemerintah daerah Kepulauan Meranti memperkirakan penerimaan transfer dari pusat sebesar Rp 1.104.572.191.000, yang lebih tinggi dibandingkan dengan angka yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang hanya sebesar Rp 884 miliar.


Pjs Bupati Kepulauan Meranti, Roni Rakhmat, memberikan apresiasi terhadap sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun KUA-PPAS. Ia berharap realisasi APBD 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kepulauan Meranti. 


"Saya ingin menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama-sama menjalani rangkaian proses penyusunan KUA-PPAS hingga penandatanganan Nota Kesepakatan hari ini," ujarnya.


Roni menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam mewujudkan program pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.


Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, serta Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, juga mengungkapkan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan langkah penting dalam penyusunan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran.


Sebelumnya, DPRD Kepulauan Meranti dan Pemkab setempat telah menggelar sidang paripurna pada Rabu (20/11/2024) untuk membahas dan menyepakati KUA-PPAS APBD 2025.

Bagikan:

Komentar