PEKANBARU, riauantara.co | Tanggal 27 November 2024, tiga Pasangan Calon (Paslon) akan bersaing dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri). Dan saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah merilis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari masing Paslon.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau Nahrawi kepada wartawan, bahwa ketiga Paslon telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan LPSDK itu pada tanggal 24 Oktober 2024 lalu. "Pengumuman ini juga mencakup total dana kampanye ketiga pasangan calon, yang terdiri atas sumber dana pribadi, perseorangan, serta badan hukum," katanya, Jumat (1/11/2024).
Berdasarkan pengumuman KPU Provinsi Riau Nomor : 165/PL.02.5-Pu/14/2024 tentang hasil penerimaan LPsDK pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau Tahun 2024 sebagaimana berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LPSDK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 di KPU Provinsi Riau.
Disampaikan dia hasil penerimaan LPSDK yaitu Paslon Abdul Wahid - SF Hariyanto total LPSDK sebesar Rp 1.455.000.000 dan Paslon M. Nasir - Muhammad Wardan dengan total LPSDK Rp 2.002.000.000 serta Paslon Syamsuar - Mawardi Muhammad Saleh dengan total LPSDK 1.350.000.000.
"Ini menunjukkan komitmen transparansi ketiga pasangan calon dalam tahapan kampanye pilkada tahun ini," ujarnya. Dia juga menjelaskan, tahapan berikutnya dalam pelaporan dana kampanye adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang akan diserahkan paslon pada 24 November 2024. Laporan ini nantinya memberikan gambaran rinci mengenai penggunaan dana selama masa pemilihan.
Sambungnya, penyerahan LPPDK akan dijadwalkan setelah masa kampanye berakhir, dan ini menjadi kewajiban bagi setiap pasangan calon. Katanya, dengan melalui pengumuman LPSDK ini, berharap masyarakat itu dapat menilai transparansi ketiga pasangan calon dalam pengelolaan dana kampanye, juga sekaligus menjaga integritas proses Pilkada 2024. **Irul
Komentar