PEKANBARU, riauantara.co | Terhitung tanggal 24 November ini merupa masa tenang yang hingga hari H pencoblosan pada tanggal 27 November.
Hal itu disampaikanya anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto kepada wartawan. Dia mengatakan, lalu apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh peserta Pilkada dan tim pemenangan pasangan. Hal itu, jelas tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024.
"Yang berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada saat masa tenang dilarang melakukan kampanye," katanya.
Selama masa tenang lanjut Nugi, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
"Media juga dilarang memuat iklan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," terangnya. Nugi juga berharap semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut sehingga Pilkada serentak di Riau tahun 2024 dapat berjalan dengan damai, Jurdi sesuai keinginan bersama. **Irul
Komentar