Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dalam pertemuan finalisasi arah kebijakan pengelolaan sampah di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada Rabu (6/11/2024) |
Pekanbaru, riauantara.co | Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Pengelolaan Sampah di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan segera terbentuk, setelah memperoleh izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dalam pertemuan finalisasi arah kebijakan pengelolaan sampah di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada Rabu (6/11/2024), menyatakan bahwa BLUD Pengelolaan Sampah sudah mendekati tahap pembentukan. Proses pengesahan kini berada di meja Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, untuk penetapan kepala BLUD dan sekretarisnya.
"Diharapkan pengukuhan kepala BLUD bisa terlaksana dalam minggu ini atau paling lambat awal pekan depan. Setelah itu, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah DLHK akan segera mengajukan pernyataan resmi dan permohonan pembentukan BLUD," ujar Indra Pomi.
Tahapan selanjutnya melibatkan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh kepala UPT. Seluruh dokumen tersebut akan dievaluasi oleh tim khusus yang diketuai Sekda dan terdiri dari para ahli di bidangnya.
"Jika seluruh syarat terpenuhi dan hasil evaluasi positif, kami akan merekomendasikan kepala daerah untuk menetapkan UPT ini sebagai BLUD. Fokus utama dari BLUD ini adalah pada pengelolaan sampah secara lebih efisien," tambah Indra.
Setelah pengesahan BLUD, sebanyak 14 Peraturan Wali Kota (Perwako) akan diterbitkan untuk mendukung regulasi operasional. Kepala UPT Pengelolaan Sampah juga diharapkan ikut terlibat aktif dalam proses perumusan Perwako tersebut.
Dengan demikian, keberadaan BLUD Pengelolaan Sampah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
(kmo/rd)
Editor: Komo
Komentar