Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan rotasi dan mutasi bagi sejumlah pejabat eselon II. |
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan rotasi dan mutasi bagi sejumlah pejabat eselon II dalam upaya memperbarui struktur organisasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyegaran yang dinilai perlu demi menjaga dinamika dan efektivitas kinerja pemerintahan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menyampaikan Dalam rencananya, beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah lama menjabat akan digantikan.
Menurut Risnandar, masa jabatan yang terlalu lama dapat menghambat inovasi, sehingga diperlukan perubahan dalam kepemimpinan.
"Tujuan utama dari rotasi dan mutasi ini adalah penyegaran organisasi. Di pemerintahan pusat, biasanya masa jabatan maksimal adalah dua hingga tiga tahun. Bahkan, di instansi seperti TNI, Polri, dan kejaksaan, rotasi dilakukan setiap tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, di Pemko Pekanbaru terdapat beberapa pejabat yang telah menjabat hingga lima tahun. Meski masih sesuai ketentuan, hal ini dianggap perlu ditinjau kembali untuk kepentingan pembaruan.
Untuk itu, Pemko Pekanbaru mengajukan izin rotasi dan mutasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), yang telah disetujui pada malam sebelumnya.
"Alhamdulillah, sudah mendapat persetujuan dari Mendagri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri untuk melakukan rotasi dan mutasi sesuai aturan yang berlaku," jelas Risnandar.
Risnandar juga menyebutkan bahwa proses ini tetap memerlukan pemenuhan kriteria tertentu. Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna memastikan semua persyaratan dipenuhi.
"Proses persetujuan kini telah diteruskan ke gubernur, dan dari sana akan ditentukan pejabat mana saja yang akan menjalani rotasi dan mutasi sesuai pertimbangan," tutup Risnandar.
(kmo/rd)
Komentar