Helen ditangkap oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Jumat malam (17/11), terkait dugaan tindak pidana perbankan. |
Pekanbaru, riauantara.co | Dunia perbankan di Pekanbaru kembali dikejutkan dengan penangkapan Helen, seorang sosok penting yang diduga sebagai pemegang saham atau pihak setara di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka. Helen ditangkap oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Jumat malam (17/11), terkait dugaan tindak pidana perbankan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah Polda Riau untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi dan kejahatan sektor keuangan. Langkah ini sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pada pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus didalami untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan," ujar Nasriadi, Selasa (19/11).
Helen diduga terlibat dalam manipulasi pencairan deposito di BPR Fianka. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ia memerintahkan jajaran direksi dan komisaris untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito dengan cara yang bertentangan dengan aturan perbankan. Tindakan ini diduga merugikan bank dan melanggar sejumlah undang-undang.
Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan pada Agustus lalu. Penyelidikan intensif yang dilakukan menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Helen.
"Atas dasar bukti-bukti tersebut, penyidik menetapkan Helen sebagai tersangka," kata Teddy.
Helen ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Karya Agung, Pekanbaru, tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHP, serta Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapinya cukup berat, mengingat tindakannya berpotensi merugikan nasabah dan sistem perbankan secara keseluruhan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak di sektor perbankan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, penangkapan Helen menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di sektor keuangan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat tercipta efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dunia perbankan di Indonesia.
(kmo/rd)
Komentar