Polda Riau Ungkap Sindikat Pencurian Toko Pakaian yang Beraksi di Riau hingga Sumatera Barat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Riau Ungkap Sindikat Pencurian Toko Pakaian yang Beraksi di Riau hingga Sumatera Barat

Jumat, 08 November 2024 | 13:26 WIB
konferensi pers di Mapolda Riau terkait jaringan pencurian toko pakaian yang beroperasi di wilayah Riau hingga Sumatera Barat.
Pekanbaru, riauantara.co | Tim Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil membongkar jaringan pencurian toko pakaian yang beroperasi di wilayah Riau hingga Sumatera Barat.

Dua pelaku yang merupakan kakak beradik, RF alias Rico dan FG alias F, ditangkap karena diduga terlibat dalam pembongkaran 27 toko pakaian di Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, hingga wilayah Sumatera Barat.

Dalam konferensi pers di Mapolda Riau pada Kamis (7/11) kemarin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengungkapkan bahwa aksi kedua tersangka telah berlangsung sejak 2022, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar. 

"Setiap kali beraksi, mereka menargetkan toko pakaian dan perlengkapan. Modusnya adalah merusak gembok dan pintu toko pada malam hari, lalu membawa barang-barang curian dengan mobil sewaan. Barang curian ini kemudian dijual di toko mereka sendiri di Pasar Ginting, Kubang Jaya, Kampar," kata Kombes Asep.

Salah satu korban pencurian ini bahkan merupakan anggota kepolisian yang baru saja membuka toko pakaian. 

"Setelah meresmikan tokonya, keesokan harinya tokonya sudah dibobol oleh kedua tersangka," ujar Asep.

Dalam menjalankan aksinya, RF bertindak sebagai pelaku utama yang membongkar toko dan mengambil barang, sementara FG bertugas mengawasi sekitar dan membantu membawa barang curian.

Pada awalnya, mereka menggunakan mobil sewaan untuk melakukan pencurian, namun setelah beberapa kali beraksi, mereka membeli kendaraan pribadi dari hasil penjualan barang curian.

Saat ini, pihak kepolisian juga sedang memburu seorang pelaku lain berinisial N yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka, namun saat dilakukan pengembangan, tersangka berusaha melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

"Barang-barang curian itu masih memiliki label dan barcode dari toko asal, memudahkan proses identifikasi oleh para korban," tutup Kombes Asep Darmawan. 

(kmo/cr)
Bagikan:

Komentar